[DISKUSI] Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum/Dibolehkan di Indonesia
TS
danielldt
[DISKUSI] Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum/Dibolehkan di Indonesia
Quote:
Trit ini saya buat bukan untuk menyaingi trit [ASK] Self Defenseyang sudah ada, karen di trit tersebut diskusinya sudah mengarah ke UU Self Defense yang mana belum ada di Indonesia. Trit ini saya buat lebih khusus lagi / dalam ruang lingkup pertahanan diri dan di Indonesia.
Namun demikian jika dirasa oleh rekan2 lebih pas untuk di merge, ya monggo saja, saya manut
Quote:
DISKUSI INI KITA KUPAS LEBIH DARI SISI POLRI / PENYIDIK POLRI YA
To the point, sesuai judul trit Ane, mari rekan2 Forpoler dan Kaskuser kita berdiskusi
Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum / Dibolehkan di Indonesia ???
Bagaimana tata cara Pembawaan dan Penggunaannya ???
Sebagaimana kita ketahui, jika kita membicarakan Alat Pertahanan Diri pasti akan selalu bersinggungan dengan UU Darurat yang mana isinya sebagai berikut:
Quote:
UU Darurat 12/1951
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951:
“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Kemudian kita lihat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Darurat 12/1951, pengaturan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dikecualikan bagi yang mempergunakan senjata tersebut (senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk) guna pekerjaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk melakukan pekerjaan lain atau jika senjata tersebut adalah barang pusaka.
Quote:
Pasal 2 ayat (2) UU Darurat 12/1951:
“Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).”
Nah berdasarkan UU Darurat di atas dan beberapa undang undang atau peraturan lainnya yang mungkinsaja muncul setelah berdiskusi dengan agan agan semua.
"Kembali ke Laptop" Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum / Dibolehkan di Indonesia ??? Sehingga memungkinkan dibawa sehari hari sebagai salah satu perlengkapan EDC (EveryDay Carry)
Bagaimana dengan Personal Defense Spray yang terdiri dari Pepper Spray, CS Spray atau kombinasi keduanya ? Stun Gun ? Ada lagi yang namanta Taser / Taser Gun dan alat lainnya yang mungkin nanti bisa muncul berdasarkan hasil diskusi kita?
Mari kita berdiskusi, Monggo di Share di sini
Jika ada Undang undang atau peraturan lainnya yg mengatur tentang Senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951) juga senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) (Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951)
Quote:
Catatan:
SEMUA PENYALAHGUNAANALAT PERTAHANAN DIRI YANG KITA DISKUSIKAN DAPAT DIPIDANA !!!
SEMUA PENDAPAT WAJIB MENCANTUMKAN SUMBER DAN REFERENSINYA
INI DISKUSI, BUKAN DEBAT, JIKA MAU BERDEBAT SILAHKAN KE DC
Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion"untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
Spoiler for Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951:
UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951
Mengingat:
a. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17);
A. Menetapkan: Undang-undang tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948.
Pasal 1
(1) Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
Pasal 2
(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 3
Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.
(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.
Pasal 5
(1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.
(2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat (1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Pasal 6
(1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum juga orang-orang, yang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, munisi dan bahan-bahan peledak.
(2) Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutnya senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.
B. Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketebtuan dari peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku.
Diubah oleh danielldt 21-11-2014 15:30
2
110.3K
Kutip
152
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!