Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gapunya.titidAvatar border
TS
gapunya.titid
(Panasbung ikut ga?) Farhat Abbas Gugat Presiden Joko Widodo
WARTA KOTA, NUSAKMBANGAN— Pengacara terpidana mati Sylvester Obiekwe Nwolise, Farhata Abbas mendatangi Lapas Kelas 1 Batu, Nusakambangan, Senin (9/3/2015). Kedatangan dia untuk mendiskusikan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan Keppres nomor 11/2015 terkait penolakan grasi terhadap kliennya.

Menurut Farhat dirinya meminta kepada pihak Lapas, untuk menunda proses eksekusi karena sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara akan digelar pekan depan. Farhat meminta para eksekutor termasuk sniper untuk pulang dari Nusakambangan.

"Mungkin minggu depan udah sidang, ini kita menyampaikan kepada lapas dan meminta kepada eksekutor dan snipernya pulang dan tidak usah menembak klien saya dulu sebelum proses hukum," tuturnya.

Selain itu menurut Fahat permintaan sejumlah pihak agar kliennya harus segera dieksekusi, lantaran terlibat perederan Narkoba berkali-kali harus dibuktikan terlebih dahulu. Karena selama ini Sylvester disebut berulangkali terlibat tanpa pernah disidangkan.

"Setelah vonis mati katanya Sylvester terlibat kembali dalam penjualan narkoba, menurut saya itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses pengadilan, jadi tidak usah dieksekusi secara tergesa-gesa," katanya.

Sylvester merupakan pemain lama dalam perdagangan Narkoba di Indonesia. Sejak ditangkap pertama kali di Bandara Soekarno Hatta 2002 silam karena menyelundupkan heroin seberat 1,2 Kg, Sylvester kerap bolak-balik diperiksa penyidik kepolisian dan Badan Nasional Narkotika, karena tetap mengendalikan perdagangan Narkoba dari dalam penjara.

Sylvester divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 1 September 2004. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 2 November 2004 dan Kasasi Mahkamah Agung pada 10 Desember 2005. Upaya PK yang diajukan pun kembali ditolak MA. Upaya hukum terkahir yaitu Grasi telah ditolak oleh presiden Jokowi pada 5 Februari 2015 melalui Keppres Nomor 11/G Tahun 2015. (Taufik Ismail)

SUMBER

ayo panasbung rame2 gugat jokowi emoticon-Big Grin baris yang rapi di belakang farhat emoticon-Big Grin
0
4.6K
67
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.