- Beranda
- Berita dan Politik
[Perhatian utk FJB-ers] Penjual Online Harus Bersertifikat dari Kemenkominfo
...
TS
indoheadlines
[Perhatian utk FJB-ers] Penjual Online Harus Bersertifikat dari Kemenkominfo
Pemerintah tengah mematangkan aturan mengenai e-commerce. Untuk melaksanakan itu, akan ada koordinasi antar-kementerian terkait.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menuturkan pihaknya akan bersama-sama membuat roadmap dan ditargetkan rampung dalam enam bulan. Selain itu, Kemenkominfo juga akan merevisi peraturan mengenai penjual online (online shopper).
“Berdasarkan Peraturan Menteri tahun lalu, penjual online itu dimudahkan hanya mendaftar. Tapi pertengahan 2015 ini, Kominfo akan mengeluarkan aturan bagaimana mensertifikasinya,” kata Rudi ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Dia menuturkan, untuk mengantisipasi maraknya kejahatan dunia maya (cybercrime) yang merugikan konsumen, maka online shopper harus mengantongi sertifikasi dari Kemenkominfo. Untuk itu, Kemenkominfo akan menunjuk pihak ketiga independen sebagai lembaga sertifikasi.
Menurut Rudi, pemerintah sangat memberikan perhatian dengan cybercrime ketika e-commerce makin massif di Indonesia. Oleh karenanya, dalam penyusunan roadmap e-commerce Indonesia, Kementerian Polhukam juga turut terlibat.
“Kementerian yang terlibat banyak, isu yang terlibat banyak. Antara lain mengenai logistik sebagai enabler, infastruktur, institusi keuangan untuk payment gateway,” kata dia.
Sejumlah Kementerian/Lembaga yang terlibat diantaranya Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, Kemenpolhukam, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Badan Ekonomi Kreatif.
harus daftar, harus bersertifikat. dan direncanakan ada pajaknya juga untuk toko-toko online ini :
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menuturkan pihaknya akan bersama-sama membuat roadmap dan ditargetkan rampung dalam enam bulan. Selain itu, Kemenkominfo juga akan merevisi peraturan mengenai penjual online (online shopper).
“Berdasarkan Peraturan Menteri tahun lalu, penjual online itu dimudahkan hanya mendaftar. Tapi pertengahan 2015 ini, Kominfo akan mengeluarkan aturan bagaimana mensertifikasinya,” kata Rudi ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Dia menuturkan, untuk mengantisipasi maraknya kejahatan dunia maya (cybercrime) yang merugikan konsumen, maka online shopper harus mengantongi sertifikasi dari Kemenkominfo. Untuk itu, Kemenkominfo akan menunjuk pihak ketiga independen sebagai lembaga sertifikasi.
Menurut Rudi, pemerintah sangat memberikan perhatian dengan cybercrime ketika e-commerce makin massif di Indonesia. Oleh karenanya, dalam penyusunan roadmap e-commerce Indonesia, Kementerian Polhukam juga turut terlibat.
“Kementerian yang terlibat banyak, isu yang terlibat banyak. Antara lain mengenai logistik sebagai enabler, infastruktur, institusi keuangan untuk payment gateway,” kata dia.
Sejumlah Kementerian/Lembaga yang terlibat diantaranya Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, Kemenpolhukam, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Badan Ekonomi Kreatif.
Quote:
harus daftar, harus bersertifikat. dan direncanakan ada pajaknya juga untuk toko-toko online ini :
Quote:
Spoiler for tambahan berita:
Diubah oleh indoheadlines 09-03-2015 10:00
0
11.6K
221
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru