Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

3x15tAvatar border
TS
3x15t
Tiga Terdakwa Korupsi Septic Tank di Bandung di Tuntut 1,5 tahun Penjara
Bandung - Tiga terdakwa dalam kasus dugan
korupsi dana pembangunan septic tank komunal
di Kabupaten Bandung, dituntut hukuman 1 tahun
6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Bale Bandung. Mereka dinilai bersalah telah
melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan
negara senilai Rp 457 juta.


Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim
Janverson Sinaga tersebut digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata,
Senin (9/3/2015).


Ketiga terdakwa tersebut yakni Direktur CV Cipta
Mandiri Wawan Setiawan, Konsultan pengawas
Jef Nuraidin dan Direktur CV Harta Jaya Tata
Suparta.


Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan ketiga
terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun
2001.


"Meminta majelis hakim memutuskan ketiga
terdakwa bersalah melakukan tindak pidana
korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU
Tipikor. Memohon majelis hakim menjatuhkan
pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar JPU
Herdiansyah.


Selain menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis
1 tahun 6 bulan, jaksa juga meminta agar
terdakwa membayar denda Rp 50 juta atau
kurungan penjara selama 6 bulan.


Sebelum membacakan tuntutan, JPU
menyampaikan beberapa hal yang menjadi
pertimbangan.

Untuk hal memberatkan, perbuatan
para terdakwa tidak mendukung upaya
pemerintah dalam memberantas korupsi.


Sementara untuk hal-hal yang meringankan,
terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian
negara.


Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin
(16/3/2015) mendatang dengan agenda
pembelaan dari terdakwa.


Kasus dugaan korupsi pembangunan septic tank
komunal di Kabupaten Bandung itu diungkap oleh
Kejari Bale Bandung. Para terdakwa diduga telah
menyelewengkan APBD 2009 sebesar Rp 457 juta
dari total proyek sebesar Rp 1,25 miliar.


Dana proyek tersebut seharusnya digunakan
untuk membangun septic tank komunal atau
untuk membuat tempat Mandi Cuci Kakus (MCK).


Proyek tersebut dibangun di tiga desa, yaitu Desa
Sekarwangi Kecamatan Soreang, Desa/
Kecamatan Pangalengan dan Desa Rancamanyar
Kecamatan Baleendah.

m.detik.com/news/read/2015/03/09/184549/2853719/486/tiga-terdakwa-korupsi-septic-tank-di-bandung-dituntut-15-tahun

Ck.Ck.Ck. Parah banget...!Septic tank sampe di pake buat alat korupsi.

Besok-besok jgn cuma septic tanknya aja yg dikorupsi bang tapi isinya sekalian.
0
1.1K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.