Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

donitaunaAvatar border
TS
donitauna
Pilih Mana, Bongkar BLBI atau Pajak BCA?
Pilih Mana, Bongkar BLBI atau Pajak BCA?

Tempo hari santer beredar kabar dari KPK bahwa, KPK kesampingkan penyelidikan terhadap kasus korupsi mega skandal BLBI, untuk fokus pada kasus-kasus yang statusnya telah berada di tahap penyidikan. Keputusan KPK yang tidak lagi fokus pada penyelidikan kasus BLBI tentu langsung menuai kitik tajam dari publik.

pernyataan dari Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, ke media beberapa hari lalu mengejutkan banyak pihak. Ia mengatakan di sisa masa jabatan 10 bulan formatur pimpinan KPK terkini, lembaga itu hanya akan berfokus pada kasus pajak Bank BCA tanpa melanjutkan pengusutan ke skandal BLBI. Alasan KPK kesampingkan kasus BLBI adalah saat ini KPK akan beri perhatian pada kasus-kasus yang sudah naik statusnya menjadi penyidikan. Kasus BCA sudah berstatus penyidikan sedangkan kasus BLBI masih penyelidikan.

"(BLBI) itu penyelidikan, kami akan lebih mempercepat penyidikan," demikian terang Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

Selain menaruh perhatian pada kasus-kasus yang sudah di tahap penyidikan, KPK juga menaruh perhatian pada perkara-perkara yang sudah ditangani selama lebih dari enam bulan namun belum memberi hasil apa-apa. "Kami semua sudah memberi perhatian terhadap perkara-perkara yang sudah lebih enam bulan agar dipercepat. Sudah mulai percepatan-percepatan itu, kan kasus Innospec saja itu sudah dari periode dua," terang Zulkarnain.

Pengerucutan fokus pada penanganan perkara kasus korupsi memang sebuah langkah yang perlu KPK ambil, pasalnya KPK tidak memiliki banyak tenaga penyidik. Jika melihat trend penanganan perkara korupsi KPK di era pemimpinan Abraham Samad, perkara korupsi yang KPK fokuskan tangani terlalu banyak, alhasil banyak kasus besar yang seharusnya KPK prioritaskan untuk dibongkar justru tidak menghasilkan perkembangan yang berarti.

Jika sudah demikian, Samad lalu bersembunyi dibalik fakta minimnya tenaga penyidik yang KPK miliki untuk menangani suatu kasus. Hal ini sering terjadi pada penanganan kasus pajak BCA, pasca KPK tersangkakan Hadi, praktis penyidikan BCA tanpa perkembangan sedikitpun, bahkan saksi baru yang KPK panggil untuk dimintai keterangan sangat minim.

Minimnya perkembangan dari penanganan kasus korupsi akhirnya membuat KPK untuk kesampingkan beberapa kasus dan memilih untuk meningkatkan fokus pada perkara lain, dalam hal ini BLBI yang menjadi korban pengurangan fokus. BLBI tidak lagi KPK fokuskan lantaran kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, saat ini KPK hanya menaruh fokus pada perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.

Sontak keputusan KPK tersebut langsung dihujani kritik pedas dari berbagai kalangan tak berapa lama selang KPK umumkan kabar tersebut. LSM FITRA adalah yang paling sering menyampaikan kekecewaannya atas sikap KPK tersebut. Selain LSM FITRA juga ada Pakar hukum tata negara, Dr Margarito Kamis mempertanyakan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus megaskandal Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (SKL BLBI). Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mempertanyakan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus-kasus besar.

BLBI merupakan skema bantuan dari Bank Indonesia yang diberikan kepada 48 bank bermasalah saat krisis moneter 1997-1998. Total nilainya mencapai Rp 140 triliun. Aset bank bermasalah tersebut kemudian diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hal itu dilakukan lantaran para pemilik bank gagal bayar. Namun dalam perjalanannya, penjualan aset pemilik bank yang kala itu dimaknai sebagai solusi, hanya menutupi 26 persen dari total utang. Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI diterbitkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada dasarnya, Inpres tersebut pada intinya memberikan jaminan kepastian pada obligor yang kooperatif dan sanksi bagi yang tidak kooperatif. Namun bukannya menagih utang para obligor, Inpres tersebut malah digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk lima obligor.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan ada keanehan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri. FITRA mendesak agar Presiden Joko Widodo menyelidiki Inpres tersebut.

Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto mengatakan, para obligor BLBI telah dilepas begitu saja oleh Megawati saat Inpres diterbitkan. Yenny mengharapkan agar kasus para obligortersebut dikawal penyelesaiannya. "Menurut saya ini sebuah ironi karena Megawati mengeluarkan bagi para obligator yang mencuri obligasi tapi tiba-tiba mereka dilepas begitu saja," ujar Yenny

Sebagai catatan, lima obligor yang disebutkan Yenny dan telah menerima Surat Keterangan Lunas adalah PT Bank Central Asia (BCA), dengan Salim Group sebagai obligor; PT Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan Sjamsul Nursalim sebagai obligor; PT Bank Umum Nasional (BUN) dengan M Hasan sebagai obligor; Bank Surya dengan Sudwikatmo sebagai obligor; dan Bank RSI dengan Ibrahim Risjad sebagai obligor.

Selain Yenny Sucipto, adapun Dr. Margarito Kamis dan Ray Rangkuti menyampaikan pendapatnya soal keputusan KPK tidak lagi fokus pada kasus BLBI. Kasus SKL BLBI ini, kata Margarito, terlampau sederhana dan tinggal lihat faktanya saja. Di kasus ini sudah jelas ada pihak yang belum bayar, tapi tiba-tiba ada keterangan sudah lunas lewat SKL BLBI. “Nggak perlu jadi profesor ekonomi untuk ungkap ini. Apa KPK sengaja buat rumit biar ceritanya bisa jadi panjang?” ujar Margarito.

Senada dengan Yenny dan Margarito, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti lebih mempertanyakan komitmen KPK dalam penanganan BLBI pasca Ruki ditunjuk sebagai Plt Pimpinan KPK. Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mempertanyakan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus-kasus besar. Dia mempersoalkan pernyataan Zulkarnain dan Ruki yang justru disampaikan setelah pertemuan plt pimpinan KPK dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ray mengaku heran dengan sikap KPK yang seolah tidak konsisten setelah masuknya Ruki sebagai plt ketua KPK dan Indriyanto Seno Adji sebagai plt wakil ketua KPK. “Jadi intinya, kasus ini (BLBI) mau ditangani atau dihentikan dulu?” tanya Ray.

Referensi
1. http://www.koran-sindo.com/read/9692...lbi-1424924818
2. http://www.cnnindonesia.com/nasional...ati-soal-blbi/
3. http://hukum.rmol.co/read/2015/02/25...rap-Kasus-BCA-
0
2.2K
31
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread83.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.