Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Komnas HAM Mendukung Kasus Agung Podomoro dibawa ke Komisi Yudisial

nikelmahardiAvatar border
TS
nikelmahardi
Komnas HAM Mendukung Kasus Agung Podomoro dibawa ke Komisi Yudisial
Komnas HAM Mendukung Kasus Agung Podomoro dibawa ke Komisi Yudisial

Kasus sengketa lahan di Karawang yang terjadi antara petani dengan Agung Podomoro bermula dari eksekusi sepihak lahan warga. Petani Karawang menggugat karena lahan mereka tidak pernah terlibat sengketa hukum dengan PT SAMP. Namun berdasarkan putusan PK No 160, lahan mereka malah menjadi korban eksekusi yang dilakukan PN Karawang. Pada 24 Juni 2014 telah terjadi eksekusi lahan atas dasar putusan PK nomor 160. Pihak yang berperkara 49 warga dengan luas tanah 70 hektar.

“Tapi ternyata yang dieksekusi 350 hektar,” ungkap Kuasa hukum petani yang berasal dari Tim Advokasi Petani Karawang (Tampar), Yono Kurniawan.

Menurut Yono, telah terjadi pengambilalihan ilegal terhadap 280 hektar lahan warga oleh Agung Podomoro melalui SAMP yang diduga telah main mata dengan PN Karawang. Yono juga menyayangkan perlakuan PN Karawang yang seolah mempercepat proses peradilan, meski ketika persidangan pihak Penggugat tidak hadir.

Seperti diketahui, Agung Podomoro mengklaim telah memiliki 350 hektar lahan di Karawang sejak pertengahan 2013 dengan nilai pembelian Rp 502 miliar. Pada November 2013, Agung Podomoro menandatangani perjanjian pengikatan jual beli tanah seluas 216 hektar kepada AUA (Acquire Universal Advantage) Development pada November 2013 senilai Rp 1 triliun.

AUA Development adalah perusahaan pengembang properti asal Taiwan yang berencana membangun kawasan industri di Karawang melalui anak usahanya PT AUA Land.

Disinyalir, pengambilalihan ilegal 280 hektar lahan warga oleh Agung Podomoro yang diduga dilakukan dengan bantuan majelis hakim PN Karawang, berkaitan dengan fakta bahwa lahan sengketa tersebut sudah dijual sebagiannya kepada AUA Development.

Yono Kurniawan juga mengatakan bahwa dalam proses persidangan, majelis hakim PN Karawang terkesan tidak netral. Hakim tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap yaitu petani Karawang dan tergugat

“Majelis hakim terkesan mempercepat proses peradilan. Selain itu, juga tidak memenuhi koridor hukum acara yang berlaku pada saat proses persidangan, karena majelis hakim tetap melanjutkan sidang walaupun tidak dihadiri pihak yang berperkara. Aneh kalau pihak yang berperkara tidak hadir, lalu hakim memaksakan proses persidangan tetap berlangsung,” papar Yono.

Atas dasar ini, para petani menggugat Bupati Karawang (Tergugat 1), SAMP (Tergugat 2), BPN Karawang (Tergugat 3) dan Dinas Pajak (Tergugat 4). Gugatan ini dilakukan pada awal Februari 2015 oleh sekitar 400 petani di desa Wanasari, Teluk Jambe, Karawang. Para petani tersebut mengadukan Ketua PN Karawang, Masrudin Nainggolan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga tidak netral ketika memenangkan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP), anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

Mengenai langkah yang diambil oleh warga Karawang untuk membawa kasus sengketa lahan Agung Podomoro ke Komisi Yudisial, Komnas HAM menyatakan dukungannya. Dukungan ini atas dasar Majelis Hakim PN Karawang dituding oleh warga main mata dengan Agung Podomoro.

“Kalau warga Karawang merasa dirugikan pada putusan hakim yang memenangkan Agung Podomoro ya memang sudah bagus kalau dibawa ke Komisi Yudisial, karena memang itu mekanismenya,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, pada har Rabu 04 Maret 2015 kemarin.

Nur Kholis juga menyatakan kalau warga juga bisa mendesak Komisi Yudisial segera mengeluarkan laporan detail terkait kasus sengketa dengan Agung Podomoro. “Saran saya warga segera meminta Komisi Yudisial keluarkan laporan terkait aduan mereka, supaya kejelasan bisa segera diperoleh,” jelas Nur Kholis.

sumber: [url]http://dunia.inilah..com/read/detail/2183923/komnas-ham-dukung-kasus-apln-ke-komisi-yudisial[/url]
0
2.5K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.