gazaliyrAvatar border
TS
gazaliyr
POLANTAS LUPA PASAL ATAU KEJAR SETORAN!?
Berawal dari gue yang mau pergi jalan-jalan kearah BOGOR dari BEKASI pasti gue harus melewati pondok gede-lubang buaya atau Kampung Rambutan, dan kebetulan gue ingin melewati flyover TOL KAMPUNG RAMBUTAN .
dari situ awal mula kejadian gajelas terjadi antara polisi dan pengendara-pengendara motor yang ada termasuk gue yang diberhentikan disitu.
ternyata sedang ada penertiban atau yang biasa disebut Razia dalam sekala kecil kemungkinan polisi ada 15-20 Orang, gue sebut sekala kecil karena yang diberhentikan hanya motor saja .
dan kronologi terjadinya Jam 10.30 WIB berikut gue ceritakan :

Quote:


dikarenakan gue penasaran dengan pasal tersebut, gue cari-cari diaplikasi browsing, Artikel, maupun website tidak ada yang dapat memperlihatkan pasal yang baru tersebut .
mohon bantuannya, untuk para viewers atau teman-teman apabila bila bisa memperlihatkan pasal baru tersebut.
Keganjilan terjadi setelah gue lihat PASAL LALU LINTAS PENGESAHAN TAHUN 2009 menyebutkan :
Bahwa PASAL 288 AYAT 2 dengan bunyi :
TIDAK MEMBAWA SIM : Pasal 288(2); biaya denda 250rb. (DAN YANG DITAHAN SIM GUE?)
Berikut gue berikan Foto-foto surat tilang & STNK gue :

Spoiler for STNK & SURAT TILANG:


Spoiler for SURAT TILANG:


Spoiler for SURAT TILANG:


BERIKUT PASAL BARU TAHUN 2015 YANG DISAHKAN OLEH DPRD MENURUT "POLANTAS" TERSEBUT emoticon-Ngakak (S):

Spoiler for PASAL:

[


MOHON MAAF, DISINI SAYA TIDAK MENYINDIR PIHAK ATAUPUN INSTITUSI MANAPUN TAPI SAYA HANYA INGIN BERTANYA DAN MENCARI KEBENARANNYA SAJA .
DAN JANGAN SAMPAI YANG LAIN MAUPUN MASYARAKAT MERASA DIRUGIKAN DENGAN HAL INI.
CUKUP SAYA SAJA YANG MERASAKAN.


Update 6 Maret 2015 :
Akhirnya gue berangkat juga kePengadilan Negeri Jak-Tim (sendirian) dengan izin telat kantor( walaupun ujung2nya gamasuk, karena selesai jam 12 kurang)

Quote:


[size="6"]Point & Masukan Bagi Pengendara Yang Belum Bayar Pajak :

-Meminta Surat Atau Tanda Bukti pemeriksaan (BILA RAZIA)
-Meminta Bukti Pasal yang telah di Buat & Undang-undang yang berlaku SECARA TERTULIS .
-Safety RIDING & Costume gan (karena dari sini bisa terlihat celah mereka mencari kesalahan)
-mohon membaca lagi keatas, dikarenakan memang tidak ada PASAL PELANGGARAN LALULINTAS (BILA PAJAK HABIS BUKAN STNK MATI MASA BERLAKUNYA)
-Untuk JO 10 PASAL 76 adalah pasal tentang keterkaitan undang-undang yang dipakai oleh DISPENDA/SAMSAT dari situ kita kena sanksi ADMINISTRATIF yang biasa kita sebut DENDA KETERLAMBATAN PAJAK

Dan untuk PERCAKAPAN MAUPUN TULISAN SAYA DIATAS BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEBENARANNYA .




TERIMAKASIH UNTUK AGAN2 ATAS SUPPORTNYA, DAN SEMOGA TREAD SAYA BISA MENJADI MASUKAN UNTUK SEMUANYA emoticon-Blue Guy Peace
UNTUK MASALAH DIATAS SAYA RASA SUDAH SELESAI DAN DIJELASKAN OLEH HAKIM & PETUGAS LAINNYA .
Diubah oleh gazaliyr 06-03-2015 18:08
0
72.4K
966
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.