Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chironiclesAvatar border
TS
chironicles
[nastak dimarahin kpk]Pegawai KPK: Kami Membangkang karena Kebenaran Diinjak-injak
JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat Wadah Pekerja Komisi Pemberantasan Korupsi Nanang Farid Syah menilai, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak berhak menuding pegawai KPK telah membangkang.

"Dia (Yuddy) siapa? Apa urusan dia dengan KPK?" ujar Nanang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Terlebih lagi, lanjut Nanang, Yuddy akan mengenakan sanksi kepada para pegawai yang membangkang. Nanang lantas mempertanyakan kapasitas Yuddy untuk memberikan sanksi kepada para pegawai. (Baca: Di Hadapan Ruki, Pegawai KPK Teriak Ada "Hantu" yang Takut Bareskrim)


"Apa kapasitas dia memberikan sanksi kepada pegawai KPK? Dia paham KPK itu undang-undangnya apa?" kata Nanang.

Menurut Nanang, pegawai KPK tidak akan menggubris pernyataan Yuddy. Ia menegaskan, pegawai KPK memang membangkang kepada manusia, tetapi tidak dengan kebenaran.


"Kami membangkang kepada manusia iya, tetapi tidak pada kebenaran. Kami membangkang karena kebenaran diinjak-injak," ujar dia.

Yuddy sebelumnya menyayangkan sikap para pegawai KPK yang tidak sejalan dengan kebijakan pimpinannya. Menurut Yuddy, para pegawai KPK seharusnya menjalankan keputusan pimpinannya. (Baca: Menteri Yuddy: Pegawai KPK Tidak Boleh Membangkang!)

"Seharusnya tidak boleh tolak-menolak. Harus ikuti prosedur institusi. Mereka tidak boleh membangkang!" ujar Yuddy.

Hal itu disampaikan Yuddy menyikapi aksi ratusan pegawai KPK yang melakukan protes terhadap keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Aksi tersebut dilakukan di halaman Gedung KPK pagi tadi.

Dalam aksi, para pegawai KPK mengkritik sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada kejaksaan. Mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya.

Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Baca: Kumpulkan Pegawai KPK, Ruki Jawab Penolakan Pelimpahan Kasus BG)

http://nasional.kompas.com/read/2015....Diinjak-injak

"Dia (Yuddy) siapa? Apa urusan dia dengan KPK?" emoticon-Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)
0
4.1K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.