[FJB berduka] Mulai Januari 2015, Mengonsumsi Jamur Ini Langsung Dipenjara
TS
AluriaSoria
[FJB berduka] Mulai Januari 2015, Mengonsumsi Jamur Ini Langsung Dipenjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengimbau kepada masyarakat yang masih mengonsumsi "magic mushroom" (psilocybin mushroom), atau yang lebih di kenal dengan Jamur kotoran sapi atau kerbau untuk segera menghentikan kebiasaan tersebut.
Mengingat mulai 1 Januari 2015 mendatang, jamur tersebut masuk dalam narkoba dan akan ditindak layaknya pemilik atau pemakai ganja.
"Awal Januari 2015 mendatang, akan langsung kita tindak, tidak ada toleransi," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Rabu (17/12).
Ganefo mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan Polresta Denpasar mulai awal September lalu, kiranya sudah cukup lama. Dan kini sudah waktunya untuk penindakan. "Bukan salah kita, kita kan sudah mengingatkan," tambahnya.
"Hukumannya sama dengan Ganja, karena Mushroom juga mengandung zat psilosina," ujar Ganefo sambil membuka lembaran kitab undang-undang saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.(*)
Sebagaimana diketahui, jamur jenis ini masuk dalam narkotika golongan I dan telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)
yg suka berdelusi dengan magic mushroom ud gk bisa dapet inspirasi lagi
untuk admin : jualan magic mushroom waktunya di banned di fjb
Spoiler for berita untuk efek samping:
SEMARANG - Seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, tewas diduga akibat mabuk magic mushroom.
Korban, Fahmi Ramadhan (21), mahasiswa jurusan Teknik Industri, kehilangan banyak darah akibat luka sobek di tangannya. Korban mabuk dan memukuli berbagai perabot dari kaca. Dia juga menghancurkan kaca jendela kamar kosnya di Jalan Jatimulyo 2A, Tembalang, Semarang.
Rekan korban, Reza Akbar, menuturkan, pada Kamis, 16 November malam, Fahmi menggelar pesta magic mushroom. Jamus mushroom dia pesan melalui internet. Pada dini hari tadi sekira pukul 03.30 WIB, pesta jamur yang dapat menimbulkan efek halusinasi itu dimulai. Selain itu, ada juga seorang mahasiswa lagi bernama Faizal ikut dalam pesta tersebut.
“Saya dan Fahmi mulai mengonsumsi mushroom dini hari. Sebetulnya, kami tidak makan banyak, cuma kami memakannya bersamaan dengan minum minuman berenergi,” jelas Reza, Sabtu (17/11/2012).
Setelah beberapa kali memakan mushroom, Fahmi mengamuk tak terkendalisekira pukul 05.30 WIB. Tidak hanya barang-barang yang dirusak, dua rekannya pun ikut dipukuli.
“Kami dipukul juga sama Fahmi, lalu saya dan Faizal berusaha menghentikan kegilaan Fahmi dengan cara balik memukul dan menindihnya dengan harapan agar dia tenang dan sadar. Tapi, Fahmi masih melawan,” tutur Reza.
Reza dan Faizal pun akhirnya lari keluar kamar. Saat itu diketahui di tangan kanan Fahmi menancap pecahan kaca. Pecahan kaca itu yang sudah tertusuk itu dicopot untuk dijadikan senjata.
“Kaca tertancap saja dia masih ketawa, terus dicabut sendiri, lalu kami dikejarnya. Saya kabur ke kamar teman dan masuk. Sayangnya Faizal terlambat dan terus dikejar sampai gerbang,” urai Reza di Mapolsek Tembalang.
Di depan rumah kos Fahmi tergeletak lemas. Oleh penghuni kos, korban dibawa ke RS Banyumanik kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
Usaha dokter untuk menolong Fahmi tidak berhasil. Fahmi dinyatakan tewas tidak lama setelah tiba di rumah sakit, pihak RS Banyumanik kemudian mengirim jasad korban ke kamar mayat RSUD Kariyadi untuk divisum.
Jenis Narkotika di indonesia dibagi menjadi tiga Golongan, yaitu Golongan I, Golongan II, dan Golongan III, Ketiga Golongan Narkotika tersebut sesuai yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Adapun yang termasuk Narkotika Golongan I yaitu :
1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk
buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh
dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami
pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa
memperhatikan kadar morfinnya.
3. Opium masak terdiri dari :
a. candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan
pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian
dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud
mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
b. jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan
apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
c. jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
4. Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga
Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam
bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari
keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara
langsung atau melalui perubahan kimia.
6. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun
koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
7. Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
8. Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua
bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman
ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
9. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk
stereo kimianya.
10. Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
11. Asetorfina : 3-0-acetiltetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-
6, 14-endoeteno-oripavina
12. Acetil – alfa – metil fentanil : N-[1-(α-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida
13. Alfa-metilfentanil : N-[1 (α-metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida
14. Alfa-metiltiofentanil : N-[1-] 1-metil-2-(2-tienil) etil]-4-iperidil]
priopionanilida
15. Beta-hidroksifentanil : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-4-
piperidil] propionanilida
16. Beta-hidroksi-3-metilfentanil : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-3-
metil-4 piperidil] propio-nanilida.
17. Desmorfina : Dihidrodeoksimorfina
18. Etorfina : tetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6,
14-endoeteno-oripavina
19. Heroina : Diacetilmorfina
20. Ketobemidona : 4-meta-hidroksifenil-1-metil-4-propionilpiperidina
21. 3-metilfentanil : N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
22. 3-metiltiofentanil : N-[3-metil-1-[2-
(2-tienil) etil]-4-piperidil] propionanilida
23. MPPP : 1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)
24. Para-fluorofentanil : 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
25. PEPAP : 1-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)
26. Tiofentanil : N-[1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida
27. BROLAMFETAMINA,nama lain DOB : (±)-4-bromo-2,5-
dimetoksi- α -metilfenetilamina
28. DET : 3-[2-( dietilamino )etil] indol
29. DMA : ( + )-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
30. DMHP : 3-(1 ,2-dimetilheptil)-7 ,8,9, 10-tetrahidro-
6,6,9-trimetil-6H- dibenzo[b, d]piran-1-ol
31. DMT : 3-[2-( dimetilamino )etil] indol
32. DOET : (±)-4-etil-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
33. ETISIKLIDINA, nama lain PCE : N-etil-1-fenilsikloheksilamina
34. ETRIPTAMINA : 3-(2aminobutil) indole
35. KATINONA : (-)-(S)- 2-aminopropiofenon
36. ( + )-LISERGIDA, nama lain LSD, LSD-25: 9,10-didehidro-N,
N-dietil-6-metilergolina-8 β –karboksamida
37. MDMA : (±)-N, α -dimetil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
38. meskalina : 3,4,5-trimetoksifenetilamina
39. METKATINONA : 2-(metilamino )-1- fenilpropan-1-on
40. 4- metilaminoreks : (±)-sis- 2-amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina
41. MMDA : 5-metoksi- α -metil-3,4- metilendioksi)fenetilamina
42. N-etil MDA : (±)-N-etil- α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamin
43. N-hidroksi MDA : (±)-N-[ α -metil-3,4-(metilendioksi)
fenetil]hidroksilamina
44. paraheksil : 3-heksil-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6, 9-
trimetil-6H-dibenzo [b,d] piran-1-ol
45. PMA : p-metoksi- α -metilfenetilamina
[B][color=red][U][FONT="Arial"][size="4"]46. psilosina, psilotsin : 3-[2-( dimetilamino )etil]indol-4-ol
47. PSILOSIBINA : 3-[2-(dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen fosfat[/size][/FONT][/U][/color][/B]
48. ROLISIKLIDINA, namalain PHP,PCPY: 1-( 1- fenilsikloheksil)pirolidina
49. STP, DOM : 2,5-dimetoksi- α ,4-dimetilfenetilamina
50. TENAMFETAMINA, namalain MDA : α -metil-3,
4-(metilendioksi)fenetilamina
51. TENOSIKLIDINA, nama lain TCP : 1- [1-(2-tienil) sikloheksil]piperidina
52. TMA : (±)-3,4,5-trimetoksi- α -metilfenetilamina
53. AMFETAMINA : (±)- α –metilfenetilamina
54. DEKSAMFETAMINA : ( + )- α –metilfenetilamina
55. FENETILINA : 7-[2-[( α -metilfenetil)amino]etil]teofilina
56. FENMETRAZINA : 3- metil- 2 fenilmorfolin
57. FENSIKLIDINA, nama lain PCP : 1-( 1- fenilsikloheksil)piperidina
58. LEVAMFETAMINA, nama lain levamfetamina : (- )-(R)- α -metilfenetilamina
59. levometamfetamina : ( -)- N, α -dimetilfenetilamina
60. MEKLOKUALON : 3-( o-klorofenil)- 2-metil-4(3H)- kuinazolinon
61. METAMFETAMINA : (+ )-(S)-N, α –dimetilfenetilamina
62. METAKUALON : 2- metil- 3-o-to lil-4(3H)- kuinazolinon
63. ZIPEPPROL : α - ( α metoksibenzil)-4-( β-metoksifenetil )-1-
64. Opium Obat
65. Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika
Demikianlah Jenis Narkotika Golongan 1 di Indonesia
list kaskuser yang sepertinya pernah pakai
Quote:
Quote:
Original Posted By komenx25►enak cuy
nih jamur kan tumbuh di letong
Quote:
Original Posted By memetmumut►emang ajaib ini jamur bs bikin ketawa 3 hari 3 mlm bagi yg memakannya ,mna enak lg rasanya
Quote:
Original Posted By komenx25►enak cuy
nih jamur kan tumbuh di letong
Quote:
Original Posted By memetmumut►emang ajaib ini jamur bs bikin ketawa 3 hari 3 mlm bagi yg memakannya ,mna enak lg rasanya