Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

thenewworldAvatar border
TS
thenewworld
(bola masih bergulir) Dilimpahi KPK Kasus BG, Jaksa Agung Limpahkan Lagi ke Polri
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo telah resmi menerima pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun alih-alih memberikan jaminan untuk melanjutkan penyidikan, Prasetyo malah berniat melimpahkan kasus Budi ke Kepolisian RI, institusi tempat sang jenderal bernaung.

Prasetyo berdalih, Kejaksaan Agung sampai saat ini belum mempelajari berkas-berkas dan temuan fakta serta bukti dari penyelidikan kasus Budi. Dengan adanya bukti baru yang dimilki KPK, Prasetyo beranggapan Polri akan lebih memahami seluk-beluk kasus Budi yang sebelumnya juga pernah mereka tangani.

Pilihan Redaksi

"Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara Budi di Kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo dalam pernyataan yang cukup mengagetkan di Gedung KPK, Senin (2/3).

Prasetyo berharap publik tidak berandai-andai soal kemungkinan adanya konflik kepentingan sekiranya kasus Budi dilimpahkan ke Polri. Dia mengklaim setiap lembaga penegak hukum bakal bekerja sesuai koridornya masing-masing.

Jaksa asal Partai NasDem itu juga tidak bisa menjanjikan penyidikan perkara Budi bakal berlanjut tanpa adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pasalnya, dia menganggap saat ini kasus Budi masih pada tahap penyelidikan.

"Sesuai putusan praperadian kemarin, penetapan tersangka BG digugurkan. Artinya kasus ini masih berada ada tahap penyelidikan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung di kantor komisi antirasuah.

Wakpolri Komjen Pol Badrodin Haiti pun mengamini pernyataan Prasetyo. Menurut dia, kasus Budi yang dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan harus lebih dulu dipelajari berkas-berkasnya. Bukti-bukti hasil penyelidikan itu perlu ditindaklanjuti sebelum dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan, sehingga saya berangkat dari proses penyelidikan apakah terpenuhi atau tidak, kami belum sampai ke sana," ujar Badrodin menimpali Prasetyo.

KPK akan segera menyerahkan berkasa-berkas penyelidikan dan penyidikan Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Langkah terbaru soal Budi ini diambil pasca Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Budi atas KPK.
0
1.4K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.