- Beranda
- Berita dan Politik
Ketua MK: Air Harus Dikelola Negara
...
![bkusmono](https://s.kaskus.id/user/avatar/2006/09/18/avatar205342_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
bkusmono
Ketua MK: Air Harus Dikelola Negara
Pasca Hapusnya UU Privatisasi Air, Ketua MK: Air Harus Dikelola Negara
Hardani Triyoga - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus UU Sumber Daya Air atau yang juga dikenal dengan UU privatisasi air pada akhir Februari lalu. Pada 2004, UU ini sudah pernah digugat tapi MK menolak menghapusnya. MK inkonsisten?
Berikut wawancara dengan Ketua MK Arif Hidayat usai diskusi 'Sosialisasi 4 Pilar MPR RI' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2015) terkait hal itu:
Soal UU Sumber Daya Air itu jadinya air kemasan, dan segala macam itu harus tidak boleh ada lagi?
Bukan itu, putusan kita mengatakan bahwa sumber daya air menguasai hajat hidup orang banyak karena itu harus dikelola oleh negara Dan, bagaimana dikelola oleh negara itu sudah ada rumusannya. Apabila pengelolaan sumber daya air masih ada maka swasta dapat berperan serta dalam pengelolaan air. Itu inti putusan kita.
Pada tahun 2004 UU SDA dinyatakan MK sah, tapi sekarang setelah sepuluh tahun berlalu sebaliknya. Penjelasannya?
Kan waktu itu putusan MK sudah pernah ada judicial review. Kita katakan itu konstitusional bersyarat kalau dilaksanakan begini-begini Ternyata sampai pada yang terakhir tidak dilaksanakan begitu. Akhirnya UU itu kita nyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
http://m.detik.com/news/read/2015/03/02/173142/2847283/158/pasca-hapusnya-uu-privatisasi-air-ketua-mk-air-harus-dikelola-negara
tanah dan air adalah milik rakyat dan dikelola negara......tapi packaging dan.distribusinya tetep harusbayar
Hardani Triyoga - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus UU Sumber Daya Air atau yang juga dikenal dengan UU privatisasi air pada akhir Februari lalu. Pada 2004, UU ini sudah pernah digugat tapi MK menolak menghapusnya. MK inkonsisten?
Berikut wawancara dengan Ketua MK Arif Hidayat usai diskusi 'Sosialisasi 4 Pilar MPR RI' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2015) terkait hal itu:
Soal UU Sumber Daya Air itu jadinya air kemasan, dan segala macam itu harus tidak boleh ada lagi?
Bukan itu, putusan kita mengatakan bahwa sumber daya air menguasai hajat hidup orang banyak karena itu harus dikelola oleh negara Dan, bagaimana dikelola oleh negara itu sudah ada rumusannya. Apabila pengelolaan sumber daya air masih ada maka swasta dapat berperan serta dalam pengelolaan air. Itu inti putusan kita.
Pada tahun 2004 UU SDA dinyatakan MK sah, tapi sekarang setelah sepuluh tahun berlalu sebaliknya. Penjelasannya?
Kan waktu itu putusan MK sudah pernah ada judicial review. Kita katakan itu konstitusional bersyarat kalau dilaksanakan begini-begini Ternyata sampai pada yang terakhir tidak dilaksanakan begitu. Akhirnya UU itu kita nyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
http://m.detik.com/news/read/2015/03/02/173142/2847283/158/pasca-hapusnya-uu-privatisasi-air-ketua-mk-air-harus-dikelola-negara
tanah dan air adalah milik rakyat dan dikelola negara......tapi packaging dan.distribusinya tetep harusbayar
0
1K
12
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru