Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

normankhalifAvatar border
TS
normankhalif
(Lagi-Lagi) Sang Pengadil Lebih Berpihak ke Perusahaan Besar
Petani Kawarang Nilai Hakim Tidak Netral

(Lagi-Lagi) Sang Pengadil Lebih Berpihak ke Perusahaan Besar

RMOL. Sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan Teluk Jambe Kabupaten Karawang antara PT. Sumber Air Mas Pratama (SAMP) dengan petani Karawang saat ini tengah berlanjut kepada gugatan perbuatan melawan hukum.

Petani di tiga desa menggugat antara lain Bupati Karawang, PT SAMP, BPN Karawang, Dinas Pajak Karawang, dan BPN pusat. Gugatan yang dilakukan petani lantaran pemilik lahan tidak pernah terlibat sengketa hukum dengan PT SAMP.

Namun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 160 Pengadilan Negeri Karawang mereka menjadi korban eksekusi yang dilakukan pengadilan atas permohonan dari PT SAMP.

Petani yang berjumlah 400 orang dengan didampingi oleh Tim Advokasi Petani Karawang (Tampar) melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Yono Kurniawan selaku kuasa hukum petani mengatakan, dalam proses persidangan, majelis hakim PN Karawang terkesan tidak netral atau berpihak. Di mana, tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap para pihak penggugat dan tergugat.

Bahkan, majelis hakim terkesan mempercepat proses peradilan. Selain itu juga tidak memenuhi koridor hukum acara yang berlaku pada saat proses persidangan karena hakim tetap melanjutkan sidang walaupun tidak dihadiri pihak-pihak yang berperkara.

"Ketika pihak yang berperkara tidak hadir, hakim memaksakan proses persidangan tetap berlangsung. Bahwa ketika penggugat tidak hadir dalam persidangan maka pengadilan wajib memberikan relass panggilan sidang," kata Yono dalam keterangannya kepada redaksi, Sabtu (7/2).

Para penggugat juga mencium adanya upaya percepatan perkara yang dilakukan oleh majelis hakim untuk menutup boroknya terkait perkara eksekusi lahan seluas 350 hektare yang dimohonkan.

"Proses persidangan warga dengan PT. SAMP di pengadilan seolah kejar target harus selesai sebelum ketua PN pindah. Ada dugaan permainan dalam kasus warga melawan PT SAMP ini. Hakim tidak netral berarti ada dugaan suap," jelas Yono.

Ditambahkannya, objek lahan sengketa lahan yang terjadi antara 49 warga dengan PT. SAMP sebesar 70 hektare. Namun saat eksekusi pada 24 Juni 2014 lalu dieksekusi sebanyak 350 hektare.

"Banyak warga yang tidak ikut dalam perkara dan tidak pernah menggugat, serta tidak pernah digugat oleh PT SAMP tanahnya terambil oleh eksekusi tersebut," demikian Yono.

Sumber: Sumber: http://www.rmol.co/read/2015/02/07/1...-Tidak-Netral-

Sang Pengadil atau yang biasa kita sebut sebagai hakim selalu saja memenangkan perusahaan besar jika ada kisruh dengan rakyat kecil. Jadi kesimpulannya perusaahan besar selalu menang, rakyat kecil menjadi korban. Apakah sudah tidak ada hakim yang adil di dunia ini? emoticon-Cape d... (S)
0
3.7K
56
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.