Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Tokeh2010Avatar border
TS
Tokeh2010
KEMBALI SETERU !- Badrodin Haiti: Jemput Paksa Bambang Widjojanto

i 2015 16:05 WIB


Badrodin Haiti: Jemput Paksa Bambang Widjojanto

Jakarta, HanTer - Plt Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, menyatakan penyidik bisa menjemput paksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto (BW). Pernyataan ini menyusul keputusan BW yang tidak memenuhi panggilan Bareskrim, Mabes Polri.

"Kalau tidak datang akan, nanti ada perintah membawa (paksa, red). Perintah membawa itu kami ketemu di mana saja itu akan kami bawa," ujar Badrodin di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (27/2).

Menurutnya, sebelum ada penjemputan secara paksa, tim penyidik akan menjelaskan terlebih dahulu kepada BW. "Kami kasih penjelasan, setelah kami kasih penjelasan, akan di panggil dulu," papar calon kapolri baru tersebut.

Sementara, Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jendral Polisi Budi Waseso, menjelaskan, bahwa penahan kepada BW adalah haknya tim penyidik Bareskrim. Dia tidak bisa mengintervensinya. "Kami nggak tahu ada penahan atau tidak, itu tergantung penyidiknya," ujarnya.

Budi tidak mempermasalahkan apakah BW akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim atau tidak. Karena, BW berhak untuk tidak datang. "Nggak apa-apa itu hak mereka tidak datang lagi," tutur dia.

(Anu)

http://www.harianterbit.com/national/read/2015/02/27/20737/43/25/Badrodin-Haiti-Jemput-Paksa-Bambang-Widjojanto

=============================================================================

BW Kembali Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim

[JAKARTA] Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto dipastikan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (27/2).

Sedianya BW, sapaan Bambang Widjojanto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu.

"BW hari ini tidak bisa mendatangi panggilan Penyidik dari Bareskrim," kata M. Isnur, salah seorang kuasa hukum BW saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).

Dengan ketidakhadirannya, BW sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, BW tidak hadir karena mengajukan surat protes kepada Bareskrim Polri. Untuk ketidakhadiran BW kali ini, Isnur mengatakan, kliennya mendapat tugas dari pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK.

"Karena ditugaskan oleh Plt. Pimpinan KPK," katanya.

Kuasa hukum BW lainnya, Lelyana Santosa menyatakan, kliennya masih harus menyelesaikan urusan di KPK sehingga tidak bisa hadir di Bareskrim. Dikatakan, surat ketidakhadiran BW akan disampaikan KPK kepada Bareskrim.

"Pak BW hari ini tidak datang karna masih ada urusan di KPK sehingga KPK akan mengirimkan surat langsung ke Bareskrim," katanya.

Meski demikian, Lelyana enggan menjelaskan urusan yang harus diselesaikan BW di KPK. Menurutnya, sebagai komisioner nonaktif, BW masih memiliki urusan di KPK. Dikatakan, dengan posisinya saat ini, BW hanya tidak diperkenankan turut menandatangani keputusan pimpinan KPK.

"Urusan internal. Saya belum bisa menjelaskan. Ya banyak urusannya. Pak Bambang itu nonaktif loh bukan mantan. Jadi masih ada pekerjaan yang dilakukan," jelasnya.
Lelyana menyatakan, BW hanya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Dalam panggilan selanjutnya, BW dipastikan akan hadir.

Sebelumnya, BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, BW memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan pada Selasa (24/2).

BW beralasan terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya. Tim kuasa hukum BW punya menyerahkan tiga surat kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Dalam surat pertama, BW melalui kuasa hukumnya meminta Bareskrim melakukan gelar perkara khusus agar kasus yang menjerat mantan Direktur YLBHI itu menjadi terang. Selanjutnya, BW juga meminta Polri menjalankan rekomendasi Ombudsman, dan Komnas HAM serta memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi haknya sebagai tersangka. [F-5/L-8]

http://sp.beritasatu.com/nasional/bw-kembali-tidak-penuhi-panggilan-bareskrim/79533
Diubah oleh Tokeh2010 27-02-2015 09:45
0
2.5K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.