Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mubarak.zimahAvatar border
TS
mubarak.zimah
Lagi-lagi, Taufik Jadi Anggota DPRD Pertama Tandatangani Hak Angket
JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh anggota DPRD DKI secara resmi mengajukan hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari daftar anggota DPRD yang menandatangani hak angket, diketahui Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI M Taufik menjadi anggota pertama yang menandatangani usulan hak angket.

Kemarin, Taufik juga menjadi anggota Dewan pertama yang menandatangani spanduk dukungan cabut mandat Gubernur Basuki. Spanduk tersebut dibawa oleh sekelompok masyarakat dan diletakkan di depan kantor DPRD DKI.

Disusul oleh tandatangan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jhonny Simanjuntak dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdul Ghoni.

Kemudian anggota fraksi PDI-P Manuara Siahaan menjadi anggota dewan terakhir yang menandatangani usulan angket. Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana menjadi anggota ke-60 yang menandatangani hak angket.

Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI lainnya menjadi anggota dewan ke-37 yang menandatangani hak angket dan Ferrial Sofyan menjadi anggota dewan ke-95 yang menandatangani angket.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang juga menjadi anggota fraksi PDI-P menandatangani angket dan menjadi anggota ke-86.

Sementara Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas yang sebelumnya menolak hak angket Basuki, akhirnya menandatangani usulan angket. Ia menjadi anggota dewan ke-104 yang menandatangani usulan angket.

Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.

Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Ahok, sapaan Basuki dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Lalu Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.


http://megapolitan.kompas.com/read/2...ani.Hak.Angket
0
1.8K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.