tulkipukAvatar border
TS
tulkipuk
Lagi2 Kasus FedEx - BeaCukai - Kemendag [Share]
Sebelumnya, masuk sini dulu gan:
https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/13...responsif.html

Saya menulis di situs lapor.ukp.go.id tentang paket FedEx yang tertahan di BeaCukai dan membutuhkan surat ijin barang impor dari Kemendag :

Layanan Pengurusan Ijin Barang Impor Kemendag Kurang Responsif [Judul]

LAPORAN:
Yth. Kementrian Perdagangan dan Kementrian Keuangan

Saya Imam Santoso (35th) dari Semarang, mewakili teman-teman yang mungkin juga mengalami kasus serupa, membeli/ mendatangkan barang dari luar negeri via Jasa Paket Swasta FedEx, saya lihat banyak sekali kasus paket dari luar negeri via FedEx tertahan di Bea Cukai dan mengharuskan penerima paket untuk membuat surat Ijin impor sesuai ketentuan yang berlaku (untuk kasus saya, ijin impor barang bekas).

Di situs inatrade Kemendag bisa dilihat bahwa sekarang sudah ada cara mengurus ijin barang impor secara 'ONLINE', setelah mengisi form registrasi dan menandatangani diatas materai, semula saya kira cukup saya scan atau difoto untuk kemudian dikirim via Email, tetapi ternyata form dan dokumen2 pendukung HARUS diserahkan ke Unit Pelayanan Perdagangan Kemendag Jakarta, heran sekali bahwa yang dimaksud 'OnLine' ternyata beda dengan persepsi saya.

Karena posisi saya di Semarang, maka saya meminta tolong kepada teman (dilengkapi Surat Kuasa yang juga saya tandatangani diatas materai) untuk mengirimkan dokumen registrasi tersebut ke Unit Pelayanan Perdagangan Kemendag, diterima di Loket 2 pada tanggal 31 Desember 2014, namun sampai sekarang juga belum ada informasi lebih lanjut, menurut prosedur seharusnya saya akan mendapatkan User Name dan Password via Email dalam waktu 10 Hari.

Saya sudah mencoba kontak Email dan telepon ke Unit Pelayanan Perdagangan (021-[***************]/87), Direktorat Fasilitas (021-[***************] ex.1199), dan info dari Staf Bea Cukai untuk menghubungi Kemendag (021) [***************]/62. Semua nomor telepon yang saya kontak tersebut sulit sekali dihubungi, ada nada sambung tapi tidak ada yang angkat, sesekali diangkat langsung ditutup.

Mohon bantuannya, karena saya tidak tahu harus mengurus kemana untuk kasus ini? Karena posisi saya di Semarang, akan sulit kalau harus ke Jakarta untuk mengurusnya, dan saya takut kalau saya berangkat kesana pun belum tentu bisa cepat selesai, padahal ke Jakarta tentu akan keluar biaya yang tidak sedikit, apakah nanti sepadan dengan nilai barang yang saya perjuangkan?

Terima kasih sebelumnya dan mohon maaf kalau ada kata-kata yang kurang berkenan. Salam.

Nama : Imam Santoso
Hp : 0818 024 33800
NPWP : 24.556.924.9-512.000
Paket dikirim Melalui : PT.Repex Perdana Indonesia / FedEx Indonesia
No.Shipment / AWB : [***************]71815
Tgl Pengiriman : 2 Desember 2014


--> Barangkali ada dari agan2 Kaskuser yang pernah mengalami kasus serupa dan akhirnya bisa mengeluarkan paket yg ditahan?, tolong dishare doong emoticon-Malu (S)
Terimakasih sebelumnya.
Diubah oleh tulkipuk 02-02-2015 12:33
0
27.5K
102
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
Surat PembacaKASKUS Official
13KThread1.9KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.