- Beranda
- Melek Hukum
Melepas helm dikawasan tertentu
...
![metalbellows](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
metalbellows
Melepas helm dikawasan tertentu
Agan2 sekalian...
Sebagai manusia awam yang tidak terlalu paham akan hukum dalam berkendara yang ane ketahui hanyalah dimanapun kita berkendara wajib membawa dan memakai peralatan keamanan dan membawa surat-surat berkendara. Di suatu kawasan pabrik terdapat peraturan yang mewajibkan semua pengendara motor untuk melepaskan helm pada saat memasuki kawasan tersebut. bagaimana dengan kasus tersebut? apakah dapat dibenarkan dalam sisi hukum? serta landasan2 hukumnya
Ane mengharapkan pencerahan dari agan-agan sekalian.
Terima Kasih
Sebagai manusia awam yang tidak terlalu paham akan hukum dalam berkendara yang ane ketahui hanyalah dimanapun kita berkendara wajib membawa dan memakai peralatan keamanan dan membawa surat-surat berkendara. Di suatu kawasan pabrik terdapat peraturan yang mewajibkan semua pengendara motor untuk melepaskan helm pada saat memasuki kawasan tersebut. bagaimana dengan kasus tersebut? apakah dapat dibenarkan dalam sisi hukum? serta landasan2 hukumnya
Ane mengharapkan pencerahan dari agan-agan sekalian.
Terima Kasih
0
1K
4
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya