Original Posted By Menjret►Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Jangan Menakuti Dan Jangan Takut
LAWAN!
Belakangan beredar informasi yang "cukup" mencemaskan..
Kekacauan, perampokan, pembegalan, dan semisalnya..
Maka...
A. Jangan Menakuti.
Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda,
لاَ يَحِل لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوعَ مُسلِمًا
"Tidak halal seorang muslim membuat takut muslim lain.." (HR. Abu Daud: 5004, Shahih Abu Daud: 4184 al-Albani)
Semoga informasi yang disampaikan, semangatnya adalah kewaspadaan..
Bukan (malah) menciutkan nyali kaum muslimin..
B. Jangan Takut.
Seorang sahabat menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berucap,
"Wahai Rasulullah, bagaimana pandangan engkau apabila ada orang akan merampas hartaku..?"
Beliau menjawab,
فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ
"Jangan engkau beri hartamu.."
Ia (sahabat) melanjutkan, "Apa pandangan engkau bila ia hendak memerangi (membunuh)ku?’
Beliau menjawab,
قَاتِلْهُ
"Engkau perangi (bunuh) dia.."
Kembali ia bertanya, "bagaimana apabila dia membunuhku..?"
Beliau menjawab,
فَأَنْتَ شَهِيدٌ
"Maka engkau syahid.."
"Apa pendapat engkau jika aku yang membunuhnya..?"
Beliau pun menjawab,
هُوَ فِي النارِ
"Dia di neraka.." (HR Muslim: 140, an-Nasa'i: 7/114)
Bukan karena pelit, namun ini terkait kehormatan..
Bila seluruh kaum muslimin bangkit, nyali penjahat akan ciut tak lagi terungkit..
C. Hidup Mulia Atau Mati Syahid.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ
"Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia mati syahid..". (HR. al-Bukhari: 5/93, Muslim: 1/87)
Bukankah kematian itu tidak bisa diundur dan tidak pula dapat dimajukan...?
Lalu mengapa masih takut..?!
L.A.W.A.N
Menurut Hukum di indonesia juga di perbolehkan sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel Kenapa Orang yang membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi? seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.
Syarat-syarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66), yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga
Soesilo memberi contoh
“pembelaan darurat” (Pasal 49 ayat [1] KUHP) yaitu seorang pencuri mengambil barang orang lain, kemudian si pencuri menyerang orang yang punya barang itu dengan pisau belati. Di sini orang itu boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri itu, sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak. Selanjutnya, serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam ketika itu juga. Tapi, jika si pencuri dan barangnya itu telah tertangkap, maka orang tidak boleh membela dengan memukuli pencuri itu, karena pada waktu itu sudah tidak ada serangan sama sekali dari pihak pencuri, baik terhadap barang maupun orangnya.
Kemudian, Soesilo juga memberikan contoh “pembelaan darurat yang melampaui batas” atau noodweer-exces (Pasal 49 ayat [2] KUHP) sebagai berikut:
Misalnya seorang agen polisi yang melihat istrinya dirudapaksa oleh orang, lalu mencabut pistolnya yang dibawa dan ditembakkan beberapa kali pada orang itu, boleh dikatakan ia melampaui batas-batas pembelaan darurat, karena biasanya dengan tidak perlu menembak beberapa kali, orang itu telah menghentikan perbuatannya dan melarikan diri. Apabila dapat dinyatakan pada hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu disebabkan karena marah yang amat sangat, maka agen polisi itu tidak dapat dihukum atas perbuatannya tersebut.
Jadi, berdasarkan uraian di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak. Pembelaan darurat dalam rangka mempertahankan diri tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri. Jika si pemilik rumah yang menyebabkan si pencuri mati tersebut dapat membuktikan di sidang pengadilan bahwa perbuatannya itu dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, maka dia tidak dapat dihukum. Untuk itu, hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.