Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

krupuk.alotAvatar border
TS
krupuk.alot
Dirjen Dukcapil: Bikin e-KTP Sekarang, Cukup 10 Menit dan Gratis


Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pembuatan e-KTP terbuka lebar, cepat, dan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan, saat ini identitas kependudukan yang berlaku adalah menggunakan sistem elektronik. Bagi yang belum punya, diminta segera mendaftar.


Pembuatan e-KTP bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan masing-masing daerah atau bisa langsung mendatangi kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kayak di China semua data penduduk hanya pakai sistem online, jadi hanya capture iris mata dan sidik jari selesai. Kita juga di sini bikin e-KTP cukup 10-15 menit jadi. Kalau yang belum punya, ngomong koordinasi sama kita. E-KTP berlaku seumur hidup," ucap dia di Gedung Bea Cukai, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Ditemui terpisah, Staf Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Paturi menyebutkan, pembuatan e-KTP berlangsung cepat, mudah, dan gratis.

"Gratis. Cukup 10 menit jadi," kata dia saat disambangi di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kalibata, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, prosesnya mudah, masyarakat hanya diminta membawa KTP lama
Setelah itu, langsung masuk ruangan untuk sesi pemotretan, bagi yang berkacamata diminta dilepas.

Kemudian tanda tangan elektronik dan direkam. Setelah itu rekam 4 sidik jari masing-masing tangan, disusul merekam sidik jempol tangan kanan dan kiri selanjutnya sidik telunjuk kanan dan kiri.

Proses selanjutnya merekam iris mata. Kemudian kembali merekam tanda tangan elektronik. Selanjutnya tinggal menunggu dicetak. Sembari menunggu, masyarakat diminta mengisi formulir identitas diri di selembar kertas putih yang ditandatangani. Semua proses tersebut berlangsung kurang lebih 10 menit.

"Kalau KTP lama hilang, tinggal bawa surat kehilangan dari kepolisian," kata Paturi.

Kemudahan proses pembuatan e-KTP tersebut diakui Jayadi. Menurutnya, pelayanan e-KTP saat ini mudah dan cepat.

"Pelayanannya cepat dan baik dan transparan," katanya ditemui di lokasi.

Hal yang sama diungkapkan Satria. Dia mengaku kaget proses pembuatan e-KTP berlangsung sangat cepat. "Nggak nyangka secepat ini," ucap dia.

Esa pun mengamini pernyataan Jayadi dan Satria. Proses pembuatan e-KTP yang dulu dan sekarang sangat berbeda.

"Ternyata tidak ribet ya, cepat prosesnya, cukup bawa KTP lama, dulu saya sampai setahun nggak jadi-jadi," imbuh dia.
sumber

Gratis.. emoticon-Amazed masih pake surat pengantar dr RT ga emoticon-Amazed

di tunggu uneg2 nya emoticon-Ngacir
0
21K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.