Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hayden.cAvatar border
TS
hayden.c
Ahok Abaikan Surat Teguran Menteri Yuddy
Ahok Abaikan Surat Teguran Menteri Yuddy

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tetap akan menjalankan kebijakan pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI meskipun ia mengaku Pemprov DKI telah menerima surat teguran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi perihal tingginya nilai TKD yang dapat menyebabkan kecemburuan pada provinsi lainnya.

"Sudah biarin aja. TKD tetap jalan saja. Nanti kami balas suratnya. Masalah TKD ini kan yang menentukan Mendagri," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (25/2/2015).

Surat teguran Menteri Yuddy itu dikirim ke Pemprov DKI Jakarta pada 11 Februari 2015 lalu. Di dalam surat teguran itu, disebutkan bahwa kebijakan penerapan TKD dinamis telah menyalahi komponen umum pemberian gaji para PNS. (Baca: Fitra Tuding APBD DKI Dikembalikan karena Gaji PNS DKI Terlalu Besar)

Lagi pula, lanjut dia, sejak dulu, gaji yang diterima PNS DKI sudah lebih tinggi dibanding PNS pemprov lainnya. Sebab, Pemprov DKI tidak menerima dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. DAU merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah otonom.

Menurut Basuki, penerapan TKD dinamis ini digunakan sebagai kompensasi penghapusan honorarium yang menghabiskan 30-40 persen dari total APBD. Dahulu, besaran honorarium tidak merata dibagikan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, dahulu, setiap kegiatan pasti ada honor panitia, bahkan ada kegiatan yang bentuknya tidak besar, tetapi pemberian honornya tidak berhenti. Setelah penerapan sistem e-budgeting, Basuki melakukan evaluasi honorarium dan ditemukan banyak kegiatan yang tidak efisien serta hanya membuang anggaran secara percuma.

Adapun honor terbesar, lanjut dia, untuk honor ukur tanah. Sementara itu, anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai, lanjut Basuki, telah sesuai dengan peraturan yang ada, yakni 24 persen dari total APBD.

Besaran TKD dinamis yang diberikan kepada pegawai disesuaikan dengan kinerja yang dihasilkan sehingga, lanjut Basuki, tunjangan ini tidak diberikan berdasarkan konsep "PGPS" (pintar bodoh penghasilan sama). Basuki menganalogikan gaji yang diterima pegawai dengan kata "hujan".

"Dulu 'hujan' enggak merata karena ada honor tim pengendali teknis dan macam-macam yang jumlahnya di atas 30 persen. Sekarang bukan 'hujan' yang merata, tapi 'mendung' yang merata, nah 'hujan'-nya tergantung Anda. Sekarang pertanyaan saya, Menteri PAN-RB sadar enggak, dirjen-dirjen itu dapat gaji Rp 200-300 juta tiap bulan, kok dibolehin?" kata Basuki.

source

ahok stroooooonnnnggggg... emoticon-Cool
0
5.7K
92
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.