- Beranda
- Berita dan Politik
KPK Tahan Mantan Direktur Pertamina
...
TS
stratoprawantua
KPK Tahan Mantan Direktur Pertamina

Metrotvnews.com, Jakarta: Suroso Atmomartoyo, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, dijebloskan ke rumah tahanan KPK seusai diperiksa. Suroso resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka sejak 2012 silam.
Suroso adalah tersangka dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 atau yang biasa disebut 'kasus Innospec'.
Pantauan Metrotvnews.com, Suroso keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.18 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan dikawal petugas. Suroso pun langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Ya kita akan ikuti alur yang ada di KPK," kata Suroso singkat saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuma Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Pria berambut putih itu tak sempat berbicara banyak soal pemeriksaan yang dia jalankan di lembaga antirasuah. Ia hanya menyebutkan ada banyak pertanyaan yang diajukan penyidik. "Ya (pertanyaannya) terkait materinya (kasus)," imbuh dia.
Dalam kasus ini, selain Suroso KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Penyidikan kasus sempat terhenti sejak Willy dan Suroso ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012.
Innospec diketahui memberikan suap kepada dua mantan pejabat di Indonesia, yakni, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmomartoyo dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo melalui PT Sugih Indrajaya. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno.
Penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan. Innospec pun pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD$ 12,7 juta.
KPK pun tidak menampik kasus Innospec butuh ekstra waktu lantaran kasusnya dinilai agak berbeda dengan kasus lainnya. Pasalnya, kasus ini melibatkan perusahaan luar negeri. KPK sedikit terkendala dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA) yang harus disepakati pihak Indonesia dengan Inggris dalam penyidikan.
"MLA ini merupakan jalan penghubung koordinasi dan itu butuh waktu. Kami sudah pergi ke Inggris menggelar pemeriksaan melalui mekanisme MLA," kata Bambang Widjojanto saat masih menjabat Wakil Ketua KPK beberapa waktu lalu.
(KRI )
Sumber :http://m.metrotvnews.com/read/2015/02/24/362572
Dari 2012 baru ditahan, cakapolri bisa masuk setelah selesai jadi kapolri, itu kalau tetap lanjut
0
2.5K
26
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.9KThread•58.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya