- Beranda
- Melek Hukum
peraturan BI soal uang muka kpr & pajak
...
TS
evlie
peraturan BI soal uang muka kpr & pajak
Mohon informasinya agan2 semua.... Mengenai peraturan BI soal uang muka kpr min 30% itu dari nilai transaksi atau dari nilai appraisal bank? Apakah kalau appraisal bank > harga riil tidak menyalahi aturan (termasuk kategori mark up kah?)?? Lalu soal pajak gimana?
Misal harga riil rumah 900juta, njop 500jt, tp plafon kredit 700juta (krn apraisal bank 1M), apa boleh (secara legal)? Lalu pajak penjual pembeli dihitung dari 900jt atau 1M? Kalau 900juta, apa nanti tdk berpotensi menimbulkan masalah (kesalahpahaman) karena dianggap nilai transaksi 1M ?
Sekali lagi, saya minta penjelasan soal aturannya ya agan2, bukan berdasarkan praktek yg lazim terjadi di lapangan. Karena sebisa mungkin saya taat hukum saja. Terima kasih sebelumnya.
Misal harga riil rumah 900juta, njop 500jt, tp plafon kredit 700juta (krn apraisal bank 1M), apa boleh (secara legal)? Lalu pajak penjual pembeli dihitung dari 900jt atau 1M? Kalau 900juta, apa nanti tdk berpotensi menimbulkan masalah (kesalahpahaman) karena dianggap nilai transaksi 1M ?
Sekali lagi, saya minta penjelasan soal aturannya ya agan2, bukan berdasarkan praktek yg lazim terjadi di lapangan. Karena sebisa mungkin saya taat hukum saja. Terima kasih sebelumnya.
0
1.1K
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya