Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4ll5ll6Avatar border
TS
4ll5ll6
Sarpin Effect Disambut Positif Para Koruptor, Ini Reaksi Jokowi!!
Jakarta - Usai putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, para koruptor yang menjadi tersangka pun seolah mendapat angin segar dan akan melakukan hal serupa. Salah satu tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan kemudian adalah eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

Jika nantinya para koruptor menempuh jalur yang sama, apa pendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi)?

"Kalau memang hal itu (mengajukan praperadilan) ada di dalam hukum positif kita, masa saya mau intervensi? Masa saya intervensi masalah hukum?" ujar Jokowi saat dimintai tanggapan di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).

Sementara itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih berlaku saat ini, pemberian status tersangka tak termasuk hal yang dapat dipraperadilankan. Namun anehnya, PN Jakarta Selatan tetap memproses praperadilan Komjen BG hingga akhirnya membatalkan status tersangka.

Berikut merupakan petikan Pasal 77 tentang Praperadilan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.


http://news.detik.com/read/2015/02/2...991101mainnews


implementasi hukum yang aneh. emoticon-Nohope
0
8.7K
134
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.