Quote:
Gara-gara APBD, Tak Gajian 3 Bulan, Ahok: Saya 'Mantab'!
SELASA, 24 FEBRUARI 2015 | 12:40 WIB
![[Gubernur asli] gara-gara apbd, Ahok dan DPRD DKI sudah tidak gajian bulanan](https://dl.kaskus.id/statik.tempo.co/data/2014/12/29/id_356410/356410_620.jpg)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah tidak menerima gaji sebagai kepala daerah Ibu Kota selama tiga bulan. "Saya sudah tidak menerima gaji ini," kata Ahok, sapaan akrabnya, kepada Tempo, di ruang kerjanya, Jumat 20 Februari 2015.
Ahok tak sendirian.
Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI juga tidak menerima upah bulanan. Ini merupakan dampak kisruh antara Ahok dengan anggota dewan soal rencana APBD.
"Saya sih pilih'mantab' saja. Makan Tabungan," Ahok berujar sambil terkekeh.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengancam menunda gaji gubernur dan DPRD selama 6 bulan bila hingga 31 Desember 2014 APBD tidak disahkan. Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Isi suratnya, para pejabat yang berwenang menyusun dan mengesahkan APBD akan menerima konsekuensi keterlambatan.
Adapun, sanksi ini diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 321 ayat 2, yang menyatakan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
Kisruh antara Ahok dengan DPRD bermula dari saat Kementerian mengembalikan APBD Jakarta pada 7 Februari lalu.
Kementerian menilai anggaran yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI tidak lengkap dan salah format karena menggunakan e-budgeting.
Dua hari berselang, DPRD menyerahkan daftar APBD yang bentuknya dianggap sesuai dengan ketentuan—dicetak di kertas, ditandatangani pimpinan Dewan pada setiap lembarnya, dan diklaim sesuai dengan hasil rapat paripurna APBD yang disahkan pada 27 Januari lalu.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Muhammad Taufik menuding Ahok telah melanggar hukum karena mengirim rincian APBD yang tak pernah dibahas bersama Dewan ke Kementerian. “Dia harus menjelaskan penyebab dikembalikannya APBD itu dan alasan mengirimkan versinya sendiri,” kata Taufik. Jika jawaban Ahok tak memuaskan, dia memperkirakan masalah ini bisa berujung pada penggulingan.
Hingga kini, pemerintah DKI dan DPRD belum sepakat soal anggaran. Kemendagri juga telah menurunkan tim mediasi untuk mempertemukan kedua pihak yang bersilang pendapat
Samber geledek sampai e-budgeting gak disetujui.
Makan tuh duit tabungan seterusnya
Sabar aja, pakai pinjaman dl, ahok tinggal brp bln lg.