Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
Putusan Hakim Sarpin Harus Dikoreksi Secepatnya
http://nasional.kompas.com/read/2015...ksi.Secepatnya

judul asli Para Tersangka Ikut Ajukan Praperadilan, Putusan Hakim Sarpin Harus Dikoreksi Secepatnya

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum pidana, Asep Rahmat Fajar, mengatakan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi harus dikoreksi secepatnya oleh Mahkamah Agung. Putusan ini, kata Asep, mendorong para tersangka, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, ikut menggugat KPK ke praperadilan. (Baca: Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan terhadap KPK)

"Hal ini tidak hanya akan bertentangan dengan KUHAP, tetapi juga akan menimbulkan kekacauan hukum ke depannya," kata Asep, saat dihubungi, Senin (23/2/2015).

Oleh karena itu, Asep mendorong KPK untuk segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut. Asep menjelaskan, pilihan KPK untuk mengajukan kasasi terlebih dahulu bisa dimengerti karena untuk mendapatkan kepastian tentang boleh tidaknya status tersangka dipraperadilankan merupakan kewenangan MA di tingkat kasasi. Namun, upaya kasasi ini sudah ditolak oleh PN Jakarta Selatan. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka)

"Sekarang, mau tidak mau KPK harus melanjutkan dengan upaya hukum PK," ujar Asep, yang juga mantan Juru Bicara Komisi Yudisial ini.

Selain mengoreksi putusan hakim Sarpin, MA dan KY, menurut Asep, harus menelusuri apakah Sarpin melakukan pelanggaran kode etik. Jika melihat putusan hakim yang membatalkan penetapan tersangka di forum praperadilan, hakim bisa dianggap mengabaikan hukum acara. (Baca: Merasa Ditantang, Taufiequrachman Ruki Siap Hadapi Gugatan Suryadharma Ali)

Asep menjelaskan, terbukti ada atau tidaknya pelanggaran kode etik memang tidak bisa mengubah putusan hakim. Namun, hal itu akan memperjelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan hakim dalam melakukan tugasnya.

"Akan terang juga apa konsekuensinya bagi hakim apabila melanggar hal itu," kata Asep.

Sebelumnya diberitakan, Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Suryadharma menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Ia mengajukan permohonan praperadilan atas KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK, yang dianggap semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka.


terima kasih sarpin, anda membuka peluang lolos untuk para koruptor emoticon-Big Grin
0
1.9K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.