Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Akil Mochtar sehingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat korupsi. Lantas, beranikah Akil memotong jarinya sendiri sebagaimana usulannya sewaktu masih menjabat jubir MK?
"Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," kata Akil pada 12 Maret 2012 silam.
Ide memotong jari koruptor dinilai dapat memberikan efek jera kepada yang lainnya. Apalagi pemotongan jari disesuaikan dengan hukuman penjara berapa tahun koruptor itu divonis hakims ehingga orang yang berniat mengambil anggaran negara maupun yang sudah melakukannya tidak terulang di kemudian hari.
Menurut Akil, cara itu sangat pantas, sebab kalau hanya memiskinkan saja, negara tidak pernah benar-benar tahu kapan korupsi itu diulanginya.
"Pemiskinan koruptor itu kalau hartanya didapat dari negara. Lebih baik dipermalukan dengan mencacatkan salah satu bagian tubuhnya," ujar mantan politikus Partai Golkar itu.
Namun beranikah nyali Akil memotong jarinya sendiri? Saat wartawan menanyakan hal itu ke Akil saat dibekuk KPK pada Oktober 2013, tangan Akil melayang menampar wartawan sebagai jawabannya.
Mulut besar Akil kini ditantang usai hakim agung Artidjo Alkostar, Surachmin dan Prof Dr Krisna Harahap menyatakan Akil bersalah berbuat korupsi. Penolakan kasasi ini juga membuat Akil harus meringkuk di bui hingga mati. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan tertutup sudah upaya hukum Akil. Lantas, beranikah Akil memenuhi idenya itu?
(asp/mpr)
sumber
Kemakan kata-kata sendiri...