Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
MA Kirim Akil Mochtar ke Penjara Sampai Meninggal!
Jakarta - Upaya hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menemui jalan buntu. Akil harus meringkuk di penjara hingga akhir hayat karena jual beli perkara saat menangani sengketa pilkada.

Akil dibekuk KPK saat transaksi suap antara dirinya dengan mantan anggota DPR Susi Tur Andayani pada Oktober 2013. Suap ini terkait sengketa pilkada di Banten yang tengah ditangani MK.

Dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada di MK, Akil Mochtar dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 November 2014.‎ Tidak terima, Akil mengajukan kasasi tapi kandas.

"Baru saja diketok, permohonan kasasi Akil ditolak," kata hakim ad hoc tipikor Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Senin (23/2/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Surachmin dan Prof Dr Krisna Harahap.

Dengan dikantonginya hukuman penjara seumur hidup ini, Akil yang kini berusia 55 tahun itu harus siap-siap menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia.


Akil: Penyemir Sepatu, Anggota DPR, Ketua MK dan Mengakhiri Hidup di Bui

Jakarta - Inilah jalan hidup Akil Mochtar. Lahir di pedalaman Kalimantan, membanting tulang untuk bisa kuliah lalu menjadi advokat, masuk DPR hingga menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, Akil harus menghabiskan hidupnya di penjara karena jual beli perkara.

Akil Mochtar lahir pada 18 Oktober 1960. Masa kecilnya dia habiskan di Putussibau, suatu daerah terpencil di Kalimantan Barat. Selepas SMA, ia menempuh perjalanan darat dan sungai menuju Pontianak. Di ibu kota provinsi itu, ia membanting tulang untuk menyambung hidup. Dari menjadi tukang semir sepatu hingga sopir truk pikap. Semua dilakukan di sela-sela ia kuliah di Fakultas Hukum di kampus kecil di kota itu.

Seusai mengantongi gelar SH ia lalu menjadi pengacara probono. Gegap gempita reformasi '98 membawanya ke dalam pusaran politik dan terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Golkar pada 1999. 11 Tahun ia bergelut di DPR hingga dipilih DPR menjadi hakim konstitusi 2010-2015.

Usai Mahfud MD purnabakti, ia dipilih sebagai Ketua MK. Dari sinilah akal-akalan Akil mulai menjadi-jadi. Akal liciknya ia gunakan untuk memanipulasi putusan dan jual beli perkara kasus pilkada yang ditangani MK.

Akil pun dicokok KPK pada Oktober 2013 akibat perbuatannya itu. Akil yang sebelumnya menjadi ketua mahkamah penjaga konstitusi itu, harus meringkuk di penjara dan duduk di kursi pesakitan. Vonis seumur hidup dijatuhkan kepada Akil. Vonis ini tidak berubah hingga Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Akil. Vonis ini menyebabkan dia tinggal di penjara hingga akhir hayatnya.

"Baru saja diketok, permohonan kasasi Akil ditolak," kata hakim ad hoc tipikor Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Senin (23/2/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Surachmin dan Prof Dr Krisna Harahap.

Akil tidak sendirian. Ia menyeret nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi yang ia perbuat. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam perkara Akilgate itu:

1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi.
4. Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
8. Sopir Akil, Muhtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir.
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.

Akil kini bukanlah Akil yang dulu. Berlabel koruptor, Akil harus mendekam di penjara hingga mati. Tak ada lagi protokoler, tak ada lagi kendaraan dinas, tak ada lagi nama baik dan tidak ada lagi label negarawan.

Sumur : http://m.detik.com/news/read/2015/02/23/171824/2840576/10/ma-kirim-akil-mochtar-ke-penjara-sampai-meninggal

http://m.detik.com/news/read/2015/02/23/183020/2840685/10/akil-penyemir-sepatu-anggota-dpr-ketua-mk-dan-mengakhiri-hidup-di-bui

Tingga sesali nasib dipenjara seumur hidup, perbanyak ibadah, kembalikan harta korupsi ke lembaga sosial, Tuhan masih sayangi P. Akil untuk taubat nasuhah disisa hidup emoticon-No Hope
Diubah oleh aghilfath 23-02-2015 13:10
0
6.4K
57
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.