Semarang - Eksekusi 11 terpidana mati tahap II tinggal menunggu pelaksanaan saja. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini terus mempersiapkan proses pemindahan para napi ke Nusakambangan, Cilacap. Termasuk dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Eksekusi mati terhadap dua warga Negara Negeri Kanguru sempat memperkeruh hubungan bilateral antara Indonesia dengan Australia. Negara tetangga Indonesia itu menentang keras pemerintahan Presiden Jokowi yang akan mengeksuksi warga mereka yang terlibat perkara penyalahgunaan narkoba.
“Kami masih melakukan persiapan. Sampai hari ini terpidana mati asal Autralia di Grobokan belum diberangkatkan ke Nusakambangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Menurut Tony, penentuan hari H eksekusi mati baru akan diputuskan setelah semua terpidana mati sudah berkumpul di Nusakambangan. “Pelaksanaan hukuman mati menunggu waktu yang tepat,” ujarnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung pada eksekusi tahap II akan menghukum mati 11 terpidana mati. Eksekusi mati tahap dua terdiri dari delapan terpidana kasus narkoba dan tiga kasus pembunuhan.
Dari delapan terpidana narkotika, tujuh di antaranya adalah warga asing. Satu orang adalah warga Indonesia. Dalam eksekusi tahap kedua ini kemungkinan dilakukan pada terpidana yang permohonan grasinya ditolak presiden.
Berikut 11 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati tahap dua. Ke-11 terpidan mati itu, yakni:
1. Andrew Chan, (WN Australia) kasus Narkotika (Keppres Nomor 9/G 2015).
2. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres Nomor 28/G 2014).
3. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika (Keppres Nomor 31/G 2014)
4. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika (Keppres Nomor 32/G 2014).
5. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres Nomor 32/G 2014).
6. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres Nomor 32/G 2014).
7. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika (Keppres Nomor 35/G 2014)
8. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika (Keppres Nomor 1/G 2015)
9. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika (Keppres Nomor 2/G 2015)
10. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika (Keppres Nomor 4/G 2015)
11. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika (Keppres Nomor 5/G 2015). (Isheru/Nurfat JS)
Sumber :
detakjateng.com
ada warga indonesia juga, membuktikan hukuman mati ga pandang bulu, apa lagi Sargawi alias Ali bin Sanusi selain pembunuh merupakan pemerkosa juga, tembaknya 2x aja