3 WNI Penyelundup Heroin ke Australia Segera Bebas Bersyarat
SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 10:21 WIB
Warga menaruh koin di atas poster bergambarkan wajah PM Australia Tony Abbott saat aksi sumbangan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 22 Februasi 2015. Aksi ini dilakukan karena hinaan Tony Abott kepada Rakyat Aceh dan bangsa Indonesia terkait eksekusi mati narkoba warga Australia (Bali Nine). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Canberra - Tiga warga Indonesia penyelundup
390 kilogram heroin ke Australia segera mendapatkan pembebasan bersyarat. Pengadilan Australia menghukum Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar karena terbukti melakukan kejahatan itu. Kristito dijatuhi hukum seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat dalam periode 25 tahun. Sedangkan dua terpidana lainnya, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ketiga warga Indonesia penyelundup ratusan kilo heroin senilai 400 juta hingga 600 juta dolar Australia atau
setara Rp 7,7 triliun, ditangkap dalam satu operasi gabungan aparat keamanan dan imigrasi Australia pada tahun 1998.
Berdasarkan sistem hukum Australia, Kristito berhak mendapatkan pembebasan bersyarat pada Oktober 2017. Dan dua lainnya diizinkan mengajukan pembebasan bersyarat tahun depan.
Seperti dikutip dari Sydney Morning Herald, 23 Februari 2015,
ketiga pelaku menyelundupkan heroin yang beratnya 47 kali dibandingkan berat heroin yang diselundupkan dua warga Australia Andre Chan dan Myuran Sukumaran. Andre dan Myuran segera menjalani hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Membandingkan dengan dua anggota Bali Nine, SMH menjelaskan, ketiga warga Indonesia itu menjalani hukuman dengan kondisi sel penjara yang relatif nyaman bagi mereka.
Wawancara Ismunandar dengan majalah Tempo pada tahun 2012 dikutip oleh SMH. Ismunandar mengatakan kepada Tempo dirinya tidak mengeluhkan kondisi penjara Lithgow yang memiliki fasilitas pusat kebugaran (fitness centre).
Ia juga diberi pekerjaan sehingga ia mendapat upah 40 dolar Australia atau sekitar Rp 514 ribu setiap minggu. Mereka juga secara teratur mendapat kunjungan dari aparat konsuler Indonesia.
Di masa Amir Syamsuddin sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir pernah mengunjungi ketiga terpidana di penjara yang letaknya dengan Wollongong.
Kepada Amir, Ismunandar mengeluhkan ketidakadilan yang diperolehnya sementara terpidana narkoba asal Australia Schapelle Corby mendapatkan pengurangan hukuman (grasi) dari pemerintah Indonesia.
Kepada Farifax Media, Amir menjelaskan jawabannya atas keluhan Ismunandar bahwa sistem hukum kedua negara berbeda. Grasi tidak dikenal dalam hukum Australia.
Amir kemudian meminta Ismunandar melihat realitas kasusnya. Penyelundup 300 kilogram heroin akan dijatuhi hukuman mati di Indonesia. "Dan saya jelaskan kepadanya bahwa sangat sulit untuk membandingkan kejahatan yang dia lakukan, karena saya tahu Bali nine hanya memiliki beberapa kilogram," kata Amir.
Bujjjutt..
Ternyata King pin sebenarnya adalah WNI.
Selama ini bilang orang luar yg merusak, tnyt...