Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

705513Avatar border
TS
705513
serba-serbi ttg Sistem Informasi Debitur(SID)
ada yg pernah g, katanya ada istilah Blacklist BI?
Padahal yg ngeblacklist bukan BI tetapi bank pemberi kredit, BI hanya terima data.

Penjelasan IDI Historis
IDI Historis merupakan produk/output yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID). IDI Historis mencakup informasi seluruh penyediaan dana/pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai dari Rp.1 keatas, serta menampilkan informasi mengenai historis pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.

Cakupan IDI Historis meliputi antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Sistem Informasi Debitur
Merupakan suatu sistem yang dipergunakan untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang disampaikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulan kepada Bank Indonesia. Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan output berupa IDI Historis. Lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit selanjutnya dapat mengakses SID selama 24 jam setiap hari untuk melihat data-data debitur yang disajikan secara individual dengan lengkap.

Data-data debitur yang dihimpun oleh Bank Indonesia bersumber dari laporan yang disampaikan oleh anggota Biro Informasi Kredit. Terdapat 2 (dua) jenis kepesertaan dalam Biro Informasi Kredit, yaitu:

Wajib
Lembaga Keuangan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) Bank Umum, (b) Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset Rp.10 Miliar ke atas selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan (c) Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
Daftar Nama Bank Umum Anggota SID
Daftar Nama BPR Pelapor SID

Sukarela
Lembaga Keuangan yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) BPR yang total asetnya belum sesuai dengan persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, (b) Lembaga Keuangan Non Bank (meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan), serta badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat, dan (c) Koperasi Simpan Pinjam.

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota Biro Informasi Kredit adalah:
a. Memiliki infrastruktur yang memadai.
b. Memiliki kesesuaian struktur data dengan yang dipersyaratkan dalam SID.
c. Memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, dan
d. Menandatangani Perjanjian Keikutsertaan dalam Sistem Informasi Debitur (khusus
untuk Lembaga Keuangan Non Bank dan Koperasi Simpan Pinjam).

Beberapa Lembaga Keuangan Non Bank yang telah menjadi anggota SID, antara lain: GE Finance, AEON Credit Service Indonesia, Buana Finance, IFS Capital Indonesia, PNM, Bhakti Finance, Mashill Internasional Finance, SMF dan LPEI.

Ilustrasi Proses SID

1.a Calon Debitur mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.
2.a Lembaga Keuangan anggota Biro Informasi Kredit melakukan penilaian debitur salah satunya dengan mencari informasi mengenai data fasilitas yang dimiliki oleh calon Debitur yang terdapat dalam IDI Historis (BI Checking).
3.a Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Calon Debitur.
4.a/5.a Apabila permohonan penyediaan dana/pembiayaan disetujui, Lembaga Keuangan melaporkan pemberian fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada Bank Indonesia.

Spoiler for Berikut syarat mendapatkan Indormasi Debitur:


Spoiler for Ketidaksesuaian IDI Historis:


Spoiler for Untuk informasi tanya2 kemana?:


sumber
semoga membantu

silahkan beri emoticon-Blue Guy Cendol (L)atau emoticon-Rate 5 Star
0
3.9K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.