Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unknownoneAvatar border
TS
unknownone
[INVESTIGASI TEMPO] Skandal BLBI, Kwik Kian Gie Pernah 'Ngedumel' ke Megawati
SENIN, 23 FEBRUARI 2015

[INVESTIGASI TEMPO] Skandal BLBI, Kwik Kian Gie Pernah 'Ngedumel' ke Megawati

TEMPO.CO, Jakarta: Suatu ketika, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Abraham Samad pernah menumpahkan uneg-unegnya kepada Syamsuddin Alimsyah, sahabatnya yang juga Direktur Komite Pemantau Legislatif. Kata Syamsuddin menirukan Samad, mantan pengacara itu mengaku sudah sejak tahun lalu dibidik sebelum ia menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

Samad dijerat dengan sangkaan memalsukan dokumen administrasi kependudukan dengan terlapor Feriyani Lim, Senin pagi, 9 Februari 2015 pagi. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, Samad dituduh membantu Feriyani membuat dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga dan kartu tanda penduduk saat hendak mengurus paspor di Makassar pada 2007.

Syamsuddin menjelaskan, sangkaan terhadap Samad tak lebih hanya kriminalisasi di tengah langkah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap di Mabes Polri selama menjabat Kepala Biro Pembinaan dan Karier dan jabatan lainnya di Mabes Polri sejak 2006-2010. Belakangan, penetapan tersangka ini dibatalkan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mari lihat peristiwa awalnya yakni adanya kebijakan percepatan kasus besar,” ujar Syamsuddin di Makassar, Kamis, 18 Februari 2015. Ia menegaskan, Samad dan pimpinan KPK lainnya hendak menuntaskan tiga kasus dugaan mega-korupsi di akhir periodenya, salah satunya skandal pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepad. “Siapa terlibat di kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)? Itu kan temannya Budi. Kalau BLBI disorot habislah semuanya.”

Tanda-tanda adanya skenario lain di balik penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK sudah terbaca sepekan sebelum Samad tersangka. Badan Reserse dan Kriminal tampak buru-buru ingin menuntaskan sejumlah perkara pimpinan KPK yang dilaporkan ke Polri, termasuk kasus Samad. Selasa, 3 Februari 2015, Mabes Polri mengutus Direktur Reserse Umum Polda Yogyakarta, Komisaris Besar Karyoto, untuk menyerahkan permintaan berkas itu.

Karyoto membenarkan datang ke kantor KPK. “Kebetulan saya sedang di Jakarta dan diminta mengantar surat tersebut,” ujar Karyoto kepada Tempo. Surat permintaan data yang dibawa Karyoto, menurut sejumlah sumber, berisi peringatan: jika KPK tak memberikannya hingga Kamis, 5 Februari 2015, kantor KPK akan digeledah. Pada saat yang hampir sama, penyidik Polri meminta surat penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sebagai upaya paksa, tak bisa ujuk-ujuk kami datang menggeledah,” kata Karyoto. Salah satu dari tiga dokumen yang hendak diminta oleh Mabes Polri tersebut adalah perkara kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang masih dalam tahap penyelidikan di KPK. Para penyelidik KPK berfokus pada penjualan aset grup milik Sjamsul Nursalim oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Grup itu ditengarai masih berutang Rp 3,8 triliun lantaran asetnya tak cukup melunasi tunggakannya, tapi pemerintahan Megawati Soekarnoputri (2001-2004) malah menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) pada Maret 2004. Akhir Desember 2014, sumber penegak hukum menengarai ada praktek curang antara pihak penerbit SKL dengan pihak Sjamsul yang sama-sama mengerek nilai aset milik Sjamsul menjadi bernilai tinggi.

Adapun BLBI merupakan skema pinjaman yang dikucurkan Bank Indonesia bagi bank-bank bermasalah dengan likuiditas keuangan saat krisis moneter menerjang Indonesia sepanjang pada 1998. Skema pengucuran itu dilakukan berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dalam mengatasi krisis. Pada Desember 1998, bank sentral menyalurkan Bantuan Likuiditas sekitar Rp 144,5 triliun kepada 48 bank.

Belakangan, hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan dana sebesar Rp 138,4 triliun dari total Rp 144,5 triliun yang diberikan kepada 48 bank itu dinyatakan merugikan negara. Ada pun audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap 42 bank penerima bantuan menemukan penyimpangan sedikitnya Rp 54,5 triliun, dan Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan pidana perbankan.

Pada 23 April 2013, KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi terkait penerbitan SKL. KPK Menegaskan, kasus yang diselidiki bukan kebijakan pengucuran BLBI, melainkan pemberian SKL. Juru bicara KPK saat itu, Johan Budi,SP., mengatakan KPK menduga terjadi korupsi dalam penerbitan SKL. Namun Johan, yang kini pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, enggan menyebutkan institusi mana yang diduga terlibat dalam penerbitan SKL.

Akhir Desember 2014, hampir dua bulan sebelum Samad ditetapkan jadi tersangka, KPK berniat menjerat penyelenggara negara yang berkongkalikong dengan penerima dana BLBI terkait pemberian SKL. "Pasti ke penyelenggaranya dulu, lalu kemudian bisa menggantungkan pihak-pihak terkait. Sehingga pihak swasta tetap bisa diambil (ditersangkakan)," kata Samad di kantornya, Selasa, 29 Desember 2014.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan perjalanan pengusutan BLBI memang lama. Dia ingin lembaganya tak salah dalam menetapkan tersangka. Zulkarnain mengatakan bisa saja obligor disertai menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Artinya, tindak pidana dalam perkara dugaan korupsi BLBI dilakukan secara bersama-sama oleh penyelenggara negara dengan obligor.

Zulkarnain memisalkan, ada tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara tapi berkorelasi dengan swasta. Zulkarnain mengatakan kasus BLBI harus dilihat secara keseluruhan. "Jangan sepotong-sepotong melihat permasalahan ini," ujar dia. Seorang pejabat KPK ketika itu menyebutkan, pintu masuk pengusutan BLBI yang dilakukan KPK saat ini berbeda dengan Kejaksaan sebelumnya, dugaan kongkalikong antara penerbit SKL dengan Sjamsul Nursalim.

Beberapa pejabat era Megawati, yang kini Ketua Umum PDI Perjuangan, telah dimintai keterangan terkait dengan penerbitan SKL itu. Mereka dimintai keterangan oleh para penyidik KPK sepanjang April 2013 hingga akhir Desember 2014. Para mantan pejabat yang dimintai keterangan itu antara lain, eks Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti, serta eks Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi.

SKL itu diterbitkan oleh BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati. SKL berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor, yang dikenal dengan inpres tentang release and discharge (R&D). Surat tersebut memberi jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para konglomerat yang dianggap telah melunasi utangnya.

Berdasarkan inpres itu, para debitor penerima BLBI dianggap sudah menuntaskan utangnya walaupun hanya membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk uang tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Berpojak pada bukti itulah para debitor yang kasusnya dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara.

Beberapa nama konglomerat nomor wahid tercatat mendapat pengampunan itu, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan. Mereka memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar Kejaksaan mengeluarkan SP3 bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) diantaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup ( bekas pemilik Bank Central Asia/BCA). Nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun. Surat Keterangan Lunas (SKL) terbit Maret 2004. Kini BCA dikuasai sepenuhnya oleh Hartono bersaudara, Budi dan Michael.

Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Sjamsul sudah melego sejumlah aset kepada pemerintah, di antaranya tambak udang PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), serta produsen ban Grup Gajah Tunggal, yakni GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun). Kejaksaan Agung menghadiahinya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Ada pula Mohammad “Bob” Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun. Pengendali Grup Nusamba ini menyerahkan 31 aset, termasuk 14,5 persen saham di PT Tugu Pratama Indonesia. Kemudian, Sudwikatmono dari Bank Surya dengan nilai utang Rp 1,9 triliun, yang mendapat SKL pada akhir 2003. Mendiang Ibrahim Risjad, pemilik Bank Risjad Salim Internasional dengan utang Rp 664 miliar mendapat SKL akhir 2003.

Soal penerbitan SKL itu, Majalah TEMPO edisi 25 Juni 2007 punya kisah yang mengejutkan. Di suatu pagi pada 2002, Kwik Kian Gie yang saat itu menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional memenuhi undangan Presiden Megawati datang ke kediaman resmi istri mendiang Taufik Kiemas itu di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Kepada Tempo, Kwik mengaku masih ingat betul momen itu.

Kwik bercerita, jarum jam baru menunjuk angka 07.00. Namun alangkah terkejutnya Kwik sesampainya di sana. Para menteri ekonomi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti lengkap berkumpul. “Mirip sidang kabinet,” kata Kwik mengenang. Rupanya, sebuah agenda penting siap dibahas. Megawati tengah menimang-nimang kemungkinan mengeluarkan keputusan release and discharge (R&D).

Kwik, yang sejak Orde Baru banyak mengkritik polah para konglomerat, kontan tak setuju. ”Itu hari Jumat,” ujar saat itu. Dua hari kemudian, ia diundang kembali untuk menemui Megawati. Tapi Kwik tetap berkeras menolak keputusan Megawati. Mega pun kemudian berpesan agar Kwik membicarakannya dengan Dorodjatun. Sampai akhirnya tibalah pembahasan R&D di sidang kabinet terbatas.

Dalam rapat tersebut, Megawati lagi-lagi menyatakan niatnya menerbitkan R&D yang dia warisi dari pemerintah sebelumnya. Kwik tak berdaya. ”Saya hanya bisa ngedumel... ’mati aku’,” ujarnya. Namun Kwik masih mencoba meredam. Kwik angkat tangan dan tetap menyatakan tak setuju. Tapi tekad Megawati sudah bulat. Inpres Nomor 8 Tahun 2002, yang menjadi kado istimewa buat para konglomerat, akhirnya ia teken pada 30 Desember 2002.


MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA | TRI YARI KURNIAWAN | BC

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...e-Megawati/1/2

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
6.4K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.