- Beranda
- Kepolisian
MENEMUKAN "OKNUM" POLISI NAKAL, LAPORKAN KEPADA KAMI...!
...
TS
asalada09
MENEMUKAN "OKNUM" POLISI NAKAL, LAPORKAN KEPADA KAMI...!
Hmmm... Sebuah imbauan dikeluarkan oleh Divisi Humas Mabes Polri melalui jejaring media sosial, baik itu lewat facebook, twitter maupun yang lainnya. Berikut isi imbauan yang disebar tersebut :
MENEMUKAN "OKNUM" POLISI NAKAL, LAPORKAN KEPADA KAMI...!
Ilustrasi / google.com
IMBAUAN
MENEMUKAN "OKNUM" POLISI NAKAL, LAPORKAN KEPADA KAMI...!
Dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau PNS POLRI Kami menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada Oknum ANGGOTA POLRI atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, agar mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Bid Propam Polda setempat atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) / pengaduan di :
Website Div Propam Polri (http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan)
twitter Div Propam Polri (@propampolri) atau
Facebook Div Propam Polri (propam.polri).
Yah, kita berharap saja semoga dengan adanya imbauan ini para oknum polisi yang biasa bertindak "nakal" bisa berfikir ulang untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Satu lagi yang sangat diharapkan, agar setiap laporan yang masuk agar segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak pandang bulu.
http://www.aga-kareba.asia/2015/02/m...-laporkan.html
MENEMUKAN "OKNUM" POLISI NAKAL, LAPORKAN KEPADA KAMI...!
Ilustrasi / google.com
IMBAUAN
MENEMUKAN "OKNUM" POLISI NAKAL, LAPORKAN KEPADA KAMI...!
Dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau PNS POLRI Kami menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada Oknum ANGGOTA POLRI atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, agar mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Bid Propam Polda setempat atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) / pengaduan di :
Website Div Propam Polri (http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan)
twitter Div Propam Polri (@propampolri) atau
Facebook Div Propam Polri (propam.polri).
Yah, kita berharap saja semoga dengan adanya imbauan ini para oknum polisi yang biasa bertindak "nakal" bisa berfikir ulang untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Satu lagi yang sangat diharapkan, agar setiap laporan yang masuk agar segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak pandang bulu.
http://www.aga-kareba.asia/2015/02/m...-laporkan.html
0
37.1K
7
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
3.6KThread•813Anggota
Terlama
Thread Digembok