TS
sisca +.+
CD Bajakan Titik Nadir Industri Musik
Sudah terlalu lama sendiri ,Sudah terlalu lama aku asyik sendiri, Lama tak ada yang menemani rasanya,.... Pernah dengar lagu kunto aji? Bagaimana? agak nyindir ya buat kaum jombloers tapi secara garis besar lagunya enak didengar. Nah ada yang lebih ga enak lagi bro/sis dengar lagu kunto aji versi CD Bajakan uda lagunya nyindir, kualitas suaranya pun ga enak bingits. Maka dari itu yu kita mendalami lagi kasus CD bajakan ini.
Peredaran CD bajakan marak terjadi di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan kota besar lainnya. Penjualan CD bajakan bahkan dilakukan secara terang-terangan oleh para penjual. Di salah satu daerah di Jakarta seperti Glodok, Kota, penjualan CD bajakan bahkan terjadi secara besar-besaran. Mereka menjual di tenda-tenda yang mungkin illegal tanpa ijin berjualan dari pemerintah daerah setempat. Bahkan jika kita makan di pinggiran jalan, tak pelak akan ditemukan banyak penjual CD bajakan.
Murahnya harga CD bajakan menyebabkan angka tingkat penyebaran CD bajakan di Indonesia menembus hingga 90% pasaran. di Indonesia sendiri di tahun 1996 Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) mencatat 20 juta keping Compact Disc (CD) album musik bajakan beredar dan 12 tahun kemudian atau di tahun 2008 jumlahnya membengkak hingga 550 juta keping. Rasio peredaran album CD musik bajakan dan legal di tahun 2007 bahkan telah mencapai 96% sedangkan sisanya 4% adalah jumlah pembelian CD Orisinil, angka ini diprediksikan akan terus bertambah.
Dari sisi pemerintah penjualan CD bajakan sangat merugikan karena mengakibatkan profit label menurun yang mempengaruhi pendapatan dari pajak atas penjualan CD menurun setiap tahun dan mengakibatkan kerugian 4,5T. Walaupun sudah dibuatkan undang-undang yang turut melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), budaya masyarakat Indonesia yang menganggap membeli CD bajakan tidak melanggar hukum dan menjadi hal yang lumrah.
Saya berpendapat bahwa penyebab CD bajakan yang marak terjadi dikarenakan kualitas, harga dan release update lebih memuaskan pembeli. Sekarang ini kualitas CD bajakan baik gambar maupun suara hampir sama dengan CD original, sehingga mereka berkeinginan untuk melakukan pembelian ulang (repeat buying). Hal ini mengakibatkan para produsen CD bajakan semakin meningkat karena banyaknya peminat CD bajakan yang terus bertambah. Peningkatan yang terus-menerus ini membuat kesadaran hukum tentang pembelian CD bajakan melanggar peraturan semakin terkikis dan semakin rendahnya apresiasi masyarakat terhadap CD orisinil semakin menurun. Sebagai dampak adalah menurunkan pembelian CD orisinil, karena pembelian CD bajakan dianggap hal yang lumrah dan tidak adanya tindakan tegas pemerintah dan aparat untuk menindaklanjuti penyebaran CD bajakan ini. Pembajakan ini juga didukung dengan mudahnya melakukan pembajakan (dengan menggunakan komputer kelas standar atau kelas rumahan), mengakibatkan mudahnya kita memperoleh CD bajakan sehingga pembelian CD bajakan menjadi hal yang lumrah dan dianggap tidak melanggar hukum.
Menurut pandangan saya terdapat 3 pihak utama yang terlibat langsung dalam masalah pembajakan ini diantaranya adalah pembeli, penjual dan pembajak itu sendiri. Bila kita mengambil dari sudut pandang konsumen quote “ you can get more stuff for less money”,cukup menggambarkan cerminan masyarakat kita tentang pembajakan ini. Quote tersebut menggambarkan bila terdapat pilihan yang mengeluarkan sedikit pengorbanan dan mendapatkan yang lebih banyak kita akan cenderung memilihnya. Selain itu juga sikap Konsumen yang tidak mau peduli terhadap kerugian yang dialami oleh label dan artisyang karyanya dibajak, memang di jangka pendek belum terasa dampaknya namun bila dampak jangka panjangnya akan dapat terlihat. Konsumen belum sadar bahwa dengan pembajakan mereka telah “menggerogoti” kehidupan dari sebuah label dan artisnya.
Sudut pandang penjual cd bajakan yang saya amati adalah “Selama menghasilkan keuntungan kenapa tidak”, Penjual pasti akan menjual barang guna mendapat keuntungan yang tinggi, dan barang yang dijual adalah barang yang cepat laris. Serta modal untuk menjual CD bajakan relatif kecil. Serta “Selama aman untuk dijual dan terdapat permintaan yang tinggi, lebih baik jual”, Penjual CD bajakan kurang ditndak tegas oleh aparat hukum dan tindakan yang diambil aparat hukum belum memberikan efek jera kepada penjual yang membandel.
Sudut pandang terakhir adalah sudut pandang dari pembajak itu sendiri “Yang penting saya untung” pembajak tidak peduli kerugian yang dirasakan oleh pihak label mungkin karena tidak berdampak langsung. Padahal bisa saja, akibat dia melakukan pembajakan banyak label tutup dan bangkrut, dan kebetulan ada saudaranya bekerja di label tersebut dan kehilangan pekerjaan akibat labelnya tutup. Disini pembajak secara tidak langsung membuat saudaranya dipecat. Selain itu terdapat juga pemikiran seperti ini “Selama ada market disitulah ada kesempatan”, CD bajakan kerap diminati oleh masyarakat indonesia karena harga yang murah dan kualitas CD yang semakin hari semakin sama seperti original. Disini pembajak melihat ada prospek marketnya sehingga dia akan mengcreate pasarnya.
Berdasarkan hasil pengamatan ane, ane mau mengusulkan beberapa tindakan yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah pembajakan ini. Bila kita telaah CD bajakan dengan CD asli secara kualitas memang tipis berbeda, maka untuk menarik minat pembelian CD original diperlukan perbedaan perlakuan terhadap konsumen pembeli CD bajakan dan CD orignal. Label dapat melakukan beberapa strategi seperti memberikan kupon yang terdapat dalam CD asli yang akan diundi untuk mendapat beberapa merchandise dari artis tersebut. Dapat juga pihak label membuat sebuah web dimana konsumen CD asli dapat mendaftarkan kode pada piringan CD yang dapat ditukarkan dengan beberapa voucher potongan untuk pembelian merchandise dari label tersebut. Label juga dapat memakai sistem poin yang nantinya dapat ditukarkan dengan tiket konser. Dengan adanya service pembeda ini diharapkan dapat meningkatkan pembelian CD original. Selain itu juga dilakukan kegiatan mengajak para musisi yang berpengaruh untuk mengajak fansnya untuk membeli CD original. Bisa juga membuat sistem seperti pembelian lagu melalui store online yang harganya lebih murah dan prosesnya lebih cepat. Untuk rencana jangka panjang mengajak perusahaan gadget berbasis android untuk membuat sistem pembelian lagu secara online sehingga konsumen tidak bisa mendapatkan lagu selain dari store tersebut. Semua tindakan ini akan menjadi tidak berguna bila kita tidak peduli terhadap pembajakan yang terjadi di indonesia ini, pertanyaannya adalah sudah siapkah kita menjadi bangsa anti pembajakan?
Sekian curhatan ane mengenai industri tanah air, wkwkkw maaf kalo bosenin baru pertama kali buat thread kk
Terimakasih ya buat yang uda baca, ditunggu komennya
Peredaran CD bajakan marak terjadi di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan kota besar lainnya. Penjualan CD bajakan bahkan dilakukan secara terang-terangan oleh para penjual. Di salah satu daerah di Jakarta seperti Glodok, Kota, penjualan CD bajakan bahkan terjadi secara besar-besaran. Mereka menjual di tenda-tenda yang mungkin illegal tanpa ijin berjualan dari pemerintah daerah setempat. Bahkan jika kita makan di pinggiran jalan, tak pelak akan ditemukan banyak penjual CD bajakan.
Murahnya harga CD bajakan menyebabkan angka tingkat penyebaran CD bajakan di Indonesia menembus hingga 90% pasaran. di Indonesia sendiri di tahun 1996 Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) mencatat 20 juta keping Compact Disc (CD) album musik bajakan beredar dan 12 tahun kemudian atau di tahun 2008 jumlahnya membengkak hingga 550 juta keping. Rasio peredaran album CD musik bajakan dan legal di tahun 2007 bahkan telah mencapai 96% sedangkan sisanya 4% adalah jumlah pembelian CD Orisinil, angka ini diprediksikan akan terus bertambah.
Dari sisi pemerintah penjualan CD bajakan sangat merugikan karena mengakibatkan profit label menurun yang mempengaruhi pendapatan dari pajak atas penjualan CD menurun setiap tahun dan mengakibatkan kerugian 4,5T. Walaupun sudah dibuatkan undang-undang yang turut melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), budaya masyarakat Indonesia yang menganggap membeli CD bajakan tidak melanggar hukum dan menjadi hal yang lumrah.
Saya berpendapat bahwa penyebab CD bajakan yang marak terjadi dikarenakan kualitas, harga dan release update lebih memuaskan pembeli. Sekarang ini kualitas CD bajakan baik gambar maupun suara hampir sama dengan CD original, sehingga mereka berkeinginan untuk melakukan pembelian ulang (repeat buying). Hal ini mengakibatkan para produsen CD bajakan semakin meningkat karena banyaknya peminat CD bajakan yang terus bertambah. Peningkatan yang terus-menerus ini membuat kesadaran hukum tentang pembelian CD bajakan melanggar peraturan semakin terkikis dan semakin rendahnya apresiasi masyarakat terhadap CD orisinil semakin menurun. Sebagai dampak adalah menurunkan pembelian CD orisinil, karena pembelian CD bajakan dianggap hal yang lumrah dan tidak adanya tindakan tegas pemerintah dan aparat untuk menindaklanjuti penyebaran CD bajakan ini. Pembajakan ini juga didukung dengan mudahnya melakukan pembajakan (dengan menggunakan komputer kelas standar atau kelas rumahan), mengakibatkan mudahnya kita memperoleh CD bajakan sehingga pembelian CD bajakan menjadi hal yang lumrah dan dianggap tidak melanggar hukum.
Menurut pandangan saya terdapat 3 pihak utama yang terlibat langsung dalam masalah pembajakan ini diantaranya adalah pembeli, penjual dan pembajak itu sendiri. Bila kita mengambil dari sudut pandang konsumen quote “ you can get more stuff for less money”,cukup menggambarkan cerminan masyarakat kita tentang pembajakan ini. Quote tersebut menggambarkan bila terdapat pilihan yang mengeluarkan sedikit pengorbanan dan mendapatkan yang lebih banyak kita akan cenderung memilihnya. Selain itu juga sikap Konsumen yang tidak mau peduli terhadap kerugian yang dialami oleh label dan artisyang karyanya dibajak, memang di jangka pendek belum terasa dampaknya namun bila dampak jangka panjangnya akan dapat terlihat. Konsumen belum sadar bahwa dengan pembajakan mereka telah “menggerogoti” kehidupan dari sebuah label dan artisnya.
Sudut pandang penjual cd bajakan yang saya amati adalah “Selama menghasilkan keuntungan kenapa tidak”, Penjual pasti akan menjual barang guna mendapat keuntungan yang tinggi, dan barang yang dijual adalah barang yang cepat laris. Serta modal untuk menjual CD bajakan relatif kecil. Serta “Selama aman untuk dijual dan terdapat permintaan yang tinggi, lebih baik jual”, Penjual CD bajakan kurang ditndak tegas oleh aparat hukum dan tindakan yang diambil aparat hukum belum memberikan efek jera kepada penjual yang membandel.
Sudut pandang terakhir adalah sudut pandang dari pembajak itu sendiri “Yang penting saya untung” pembajak tidak peduli kerugian yang dirasakan oleh pihak label mungkin karena tidak berdampak langsung. Padahal bisa saja, akibat dia melakukan pembajakan banyak label tutup dan bangkrut, dan kebetulan ada saudaranya bekerja di label tersebut dan kehilangan pekerjaan akibat labelnya tutup. Disini pembajak secara tidak langsung membuat saudaranya dipecat. Selain itu terdapat juga pemikiran seperti ini “Selama ada market disitulah ada kesempatan”, CD bajakan kerap diminati oleh masyarakat indonesia karena harga yang murah dan kualitas CD yang semakin hari semakin sama seperti original. Disini pembajak melihat ada prospek marketnya sehingga dia akan mengcreate pasarnya.
Berdasarkan hasil pengamatan ane, ane mau mengusulkan beberapa tindakan yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah pembajakan ini. Bila kita telaah CD bajakan dengan CD asli secara kualitas memang tipis berbeda, maka untuk menarik minat pembelian CD original diperlukan perbedaan perlakuan terhadap konsumen pembeli CD bajakan dan CD orignal. Label dapat melakukan beberapa strategi seperti memberikan kupon yang terdapat dalam CD asli yang akan diundi untuk mendapat beberapa merchandise dari artis tersebut. Dapat juga pihak label membuat sebuah web dimana konsumen CD asli dapat mendaftarkan kode pada piringan CD yang dapat ditukarkan dengan beberapa voucher potongan untuk pembelian merchandise dari label tersebut. Label juga dapat memakai sistem poin yang nantinya dapat ditukarkan dengan tiket konser. Dengan adanya service pembeda ini diharapkan dapat meningkatkan pembelian CD original. Selain itu juga dilakukan kegiatan mengajak para musisi yang berpengaruh untuk mengajak fansnya untuk membeli CD original. Bisa juga membuat sistem seperti pembelian lagu melalui store online yang harganya lebih murah dan prosesnya lebih cepat. Untuk rencana jangka panjang mengajak perusahaan gadget berbasis android untuk membuat sistem pembelian lagu secara online sehingga konsumen tidak bisa mendapatkan lagu selain dari store tersebut. Semua tindakan ini akan menjadi tidak berguna bila kita tidak peduli terhadap pembajakan yang terjadi di indonesia ini, pertanyaannya adalah sudah siapkah kita menjadi bangsa anti pembajakan?
Sekian curhatan ane mengenai industri tanah air, wkwkkw maaf kalo bosenin baru pertama kali buat thread kk
Terimakasih ya buat yang uda baca, ditunggu komennya

0
1.6K
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Music
20.2KThread•14.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya