Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

TyrantsAvatar border
TS
Tyrants
[Pajak Baru?]Deposan Ketar-ketir dengan Strategi Setoran Pajak Baru


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengejar setoran pajak melalui sejumlah peraturan, mulai menuai polemik. Salah satunya adalah kebijakan Ditjen Pajak yang menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito yang terbit pada 26 Januari 2015 lalu.

Dalam beleid itu, ditjen pajak mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci.

Misal, nasabah pemilik deposito 100 deposan, maka yang wajib dilaporkan harus 100 deposan. Selama ini, perbankan memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan tidak menyertakan bukti potong setiap nasabah.


Nah, dengan formulir yang lebih rinci, petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan .

Para nasabah bank kabarnya mulai ketar-ketir. Mereka merasa tak nyaman lagi menyimpan uangnya di produk perbankan seperti tabungan dan deposito. Sumber KONTAN di sebuah bank nasional, mengatakan, Kamis kemarin (12/2), banyak nasabah bank-nya menarik dana secara tiba-tiba bernilai miliaran rupiah. Usut punya usut, pemicunya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor 01/PJ/2015. "Mereka takut petugas pajak mendatanginya dan menyuruh merevisi laporan SPT PPh pajak, karena punya kekayaan lebih," si sumber, kemarin (12/2).


Tanggapan bank

Maklum, masih menurut sumber tersebut, tidak semua nasabah mau melaporkan duitnya yang ada di deposito ke SPT PPh. Karena itu, dia menyayangkan kebijakan Ditjen Pajak. Apalagi, sebelumnya tak ada sosialisasi dari ditjen pajak kepada perbankan dalam menerapkan aturan ini.

Namun demikian, sejumlah bank yang dihubungi KONTAN menanggapi peraturan dirjen pajak tersebut dengan beragam. Ada bank yang tidak khawatir dengan peraturan tersebut, namun ada pula bank yang tidak bisa menutupi kekhawatirannya.

Sekretaris Perusahaan BCA Inge Setiawati mengatakan para nasabah di BCA tidak menyampaikan kekhawatirannya. Sampai kemarin nasabah deposito di BCA dianggap masih cukup loyal. Namun demikian, Inge akan mengecek kepada para deposannya seputar peraturan pajak.

Tapi bagi Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP, peraturan pajak berpotensi meresahkan deposan. Kata Parwati, perlu ada keselarasan mengenai aturan kewajiban melaporkan bukti pemotongan PPh giro dan deposito. Pasalnya, aturan ini akan berdampak terhadap bisnis bank. Terlebih, ada peraturan perbankan harus merahasiakan data nasabah. "Akan ada dampak psiokologis yang mungkin saja bisa terjadi," kata Parwati.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat peraturan pajak agar tidak kontraproduktif. Ia setuju, ada potensi pajak yang cukup besar dari wajib pajak di industri perbankan. Tapi, perlu dipertimbangkan dampak kepercayaan nasabah terhadap bank."Peraturan itu bisa membuat deposan tidak nyaman karena aparat pajak bisa mengetahui simpanannya di bank, ini bisa memicu pelarian simpanan ke luar negeri," kata Yustinus.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengakui, ada sejumlah aturan pajak yang dapat meresahkan masyarakat. Karena itu, ditjen pajak akan meninjau kembali aturan pajak yang meresahkan masyarakat. "Kita lihat nanti, apakah kebijakan itu akan kita pending atau diatur lebih lanjut," kata Sigit. (Adinda Ade Mustami/Andri Indradie/Asep Munazat Zatnika/ Benedictus Bina Naratama/Margareta Engge Kharismawati/Nina Dwiantika)

Quote:


Siap-siap aja deh....bagi yang meletakkan uang 'haram' dalam bentuk deposito akan di kaitkan dengan PPh-nya.... emoticon-Embarrassment

Jika terkait dengan bisnis 'korupsi', silahkan nego dengan pihak perpajakan.... emoticon-Ngakak

Bagi yang nakal silahkan mencari akal...Bagi yang binal...deposito di negara aussie atau singapore juga boleh emoticon-Malu (S)emoticon-Ngakak (S)
0
3.6K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
673.5KThread42.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.