Habis Hujan Terbitlah Gugatan, 5 Hal Penting Yang Perlu Agan Tahu Sesudah Musim Hujan
TS
hukumonline.com
Habis Hujan Terbitlah Gugatan, 5 Hal Penting Yang Perlu Agan Tahu Sesudah Musim Hujan
Musim hujan belakangan ini memang bikin perasaan campur aduk gan! Mau maki2 pemerintah, tapi kadang memang kita juga yang sering buang sampah sembarangan dan menganggu saluran air. Mau kesel karena baju gak kering-kering dan ke kantor basah, tapi banyak saudara-saudara kita yang jauh lebih kesulitan karena terkena dampak banjir. Masalah utama ketika musim hujan, tentunya memang banjir sih gan. Dampaknya banyak banget. Mulai dari kegiatan ekonomi yang lumpuh, kendaraan rusak, jalanan rusak, dan masih banyak lagi.
Tentunya, setelah musim hujan ini berlalu, ada beberapa hal yang perlu agan-aganwati ketahui, khususnya permasalahan hukum yang mungkin muncul karena musim hujan. Cekidot pembahasannya ya gan!
1. Menggugat Developer Karena Banjir
Spoiler for Menggugat Developer Karena Banjir:
Apa yang agan rasain ketika perumahan agan kebanjiran padahal dulu developer promosinya perumahan agan anti banjir?
Jengkel? Pasti.
Terus apa yang agan bisa lakukan secara hukum?
Begini gan, coba cek dulu deh dokumen-dokumen rumah yang agan punya dan dapetin dari developer. Seperti brosur, PPJB, akta jual beli, dll.
Kalo emang ada yang tegas menjanjikan perumahan agan bebas banjir, ada dugaan kuat bahwa developer telah melanggar Pasal 8 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen. Pasal itu intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai yang diperjanjikan di promosi, iklan dll. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, agan juga bisa menggugat untuk menuntut ganti rugi.
Agan tau kan, kalo musim-musim hujan gini, selokan berfungsi banget untuk menampung dan mengalirkan air hujan sehingga meminimalisir banjir. Tapi, ada kasus soal tetangga yang memasang jaring di selokan yang mengakibatkan saluran mampet dan banjir di musim hujan. Kalau kayak gini, gimana ya hukumnya?
Atas kerugian yang dideritanya itu, seseorang dapat mengajukan gugatan melalui jalur perdata terhadap tetangga yang membuat jaring di selokan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”).
Ternyata, ada aturan soal selokan juga nih (Pasal 656 KUH Perdata):
“Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga, harus dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik.”
Ini artinya, sesama tetangga tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menghalangi tetangga lainnya untuk mengalirkan air selokan. Gak cuma itu, di KUH Perdata dikenal adanya hak pengabdian selokan. Apa sih itu? Cekidot di sini ya: Dirugikan Akibat Tetangga Memasang Jaring di Selokan
3. Dirugikan Pohon Tetangga
Spoiler for Dirugikan Pohon Tetangga:
Ada kalanya pohon besar yang ada di halaman tetangga bisa ikut merugikan rumah kita. Misalnya saja daun-daun pohon tersebut terbang ke rumah kita kemudian menyumbat saluran air yang ada di atap rumah kita. Yang mana tersumbatnya saluran air tersebut menyebabkan air merembes ke dalam rumah yang menimbulkan kerusakan pada langit-langit dan perabotan.
Apakah kita sebagai orang yang dirugikan bisa meminta ganti rugi kepada tetangga kita?? Sebenernya, kita bisa loh meminta ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum.
Berhubung aktivitas ngga terelakkan meski lagi musim hujan gini, kehati-hatian agan sebagai pengendara diperluin banget nih. Meskipun memang yang kemudian jadi masalah, sekalipun udah hati-hati, musibah kayak robohnya pohon karena hujan disertai angin kencang masih mengancam kita.
Nah Terus kalau kendaraan kita ketimpa pohon di jalan gimana, Gan?
Menjawab pertanyaan tersebut, klinikhukum Hukumonline.com membedakan pohon yang ditanam pada ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Untuk kendaraan yang tertimpa pohon pada ruang terbuka hijau publik, yang mana berarti menjadi tanggung jawab pemerintah, agan dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah kota setempat. Tentunya dengan syarat bahwa pemerintah kota telah melalaikan kewajibannya dalam penanaman pohon.
Sedangkan untuk kerugian yang diderita akibat tertimpa pohon dari ruang terbuka hijau privat, agan bisa langsung mintakan ganti rugi kepada pemilik yang bersangkutan.
Spoiler for Terganggu Tumpahan Air Hujan Tetangga:
Di daerah dengan pemukiman padat, menghindari rembesan air hujan dari atap rumah tetangga emang susah dihindari, jadinya dianggap biasa. Solusi sederhananya, akhirnya dibuat saluran pembuangan air hujan agar tidak mengganggu, baik saluran (talang) yang melekat di atap rumah maupun berupa saluran pembuangan saja.
Nah, kalau emang terganggu tumpahan air hujan tetangga, sebenernya agan bisa mendiskusikan atau musyawarahkan solusi ini dengan tetangga, meminta tetangga membuat saluran/talang khusus agar air hujan tidak langsung jatuh ke pekarangan Agan.
Tapi kalau emang ujung-ujungnya mentok, agan bisa menggunakan dapat Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”) memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan ganti rugi akibat perbuatan orang lain sepanjang syarat-syarat yang ditentukan terpenuhi.
Pasal 652 KUH Perdata ini bisa agan jadikan rujukan:
“Tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum. Jika yang terakhir ini tidak terlarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tak boleh ia menjatuhkan itu di pekarangan tetangganya”.
Larangan bagi tetangga agan untuk mengalirkan air ke tempat yang bukan haknya, juga ada dalam Pasal 653 KUH Perdata:
“Tidak seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui selokan-selokan di pekarangan tetangganya, kecuali ia mempunyai hak untuk itu”.