Original Posted By demlatkrploso►
Tahun 2009 silam, di tengah panasnya konflik KPK vs Polri yang disebut Cicak vs Buaya, Mabes Polri menerima gugatan praperadilan dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas penetapan tersangka wakil ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Polri digugat karena penetapan tersangka atas Bibit dan Chandra dianggap tak sesuai aturan.
Apa jawaban Polri saat itu?
"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak punya kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Kuasa Hukum Mabes Polri Iza Fadli usai membacakan jawaban atas gugatan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/10/2009).
Lima tahun dua bulan kemudian, tepatnya pada 19 Januari 2015, Mabes Polri mengajukan gugatan atas status tersangka Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan oleh KPK. Gugatan praperadilan ini dilayangkan untuk menguji penetapan tersangka Komjen Budi, mirip seperti gugatan yang dilayangkan oleh MAKI.
dan penetapan status tersangka kepada ketua KPK.
http://m.kaskus.co.id/thread/54e2ba701a9975b6268b456a/ketua-kpk-abraham-samad-tersangka-pemalsuan-dokumen
ane pikir cuma sampe disitu aja.
tapi ternyata....
ahhhhhh.... sudahlaaaah....
bareskrim incar 21 penyidik KPK soal kepemilikan senjata api ilegal
Spoiler for polisi incar penyidik KPK:
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan jajarannya masih menyelidiki dugaankepemilikan senjata api ilegal milik para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika terbukti, 21 penyidik yang pernah berkarier di Polri itu akan ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau buktinya cukup terkait denganpelarangan penggunaan senjata api, ya, pasti tersangka. Ini baru dugaan, ya," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Februari 2015.
Budi Waseso mengaku mengetahui kasus itu berdasarkan laporan masyarakat. Namun Budi Waseso tidak merincinya. Menurut dia, senjata api milik para penyidik KPK diduga ilegal. Sebab, mereka tidak memperpanjang izin penggunaan."Izinya tidak diperpanjang, terakhir ada yang 2012, tapi rata-rata 2011 sudah mati,
" ucap mantan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo itu."Pelanggaran hukumnya sudah jelas."Para penyidik KPK, menurut Budi Waseso, diduga telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka, tutur Budi Waseso, terancam hukuman penjara 20 tahun. "Ilegal karena kepemilikan senjata tersebut tidak sah secara undang-undang," kata Budi Waseso.
Penyidik, kata Budi Waseso, akan menyita senjata-senjata tersebut sebagai alat bukti. Budi Waseso pun berharap anak buahnya segera merampungkan kasus ini. "Jadi, kamibisa menjawab kepada masyarakat, benar atau tidak, jangan asumsi terus. Sebagai Kabareskrim, saya tidak boleh begitu," ucapnya.
masih kurang puas polisi ngacak ngacak KPK ?
giliran noval baswedan yang mau di kenyot...
Spoiler for noval baswedan:
TEMPO.CO,Jakarta- Setelah membidik 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal kepemilikan senjata api, polisi kembali mengusut kasus penyidik Novel Baswedan semasa dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004.Polisi, menurut sejumlah informasi, sudah memanggil Novel untuk diperiksa Badan Reser Krimininal Polri pada Jumat, 20 Februari 2012. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka. Polisi juga memanggil penyidik Yuri Siahaan sebagai saksi.Perkara ini semula ditangani oleh Polda Bengkulu. Namun, Mabes Polrikemudian mengambil alih kasus ini.Kasus Novel mencuat pada 2012. Ketika itu, Novel yang menjadi penyidik utama penydikan kasus Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Banyak kalangan yang menilai ini serangan balik polisi karena saat itu KPK baru saja menetapkan Djoko sebagai tersangka.Polisi pun sempat menggeruduk KPK untuk menangkap Novel. Kasus ini dihentikan sementara setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melerai perseteruan KPK-Polri ketika itu.Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. Investigasi KPK menemukan bahwa pencuri itu tewas di rumah sakit setelah dihajar oleh anggota Polres Bengkulu. Novel membantah ikut terlibat penganiayaan.
setiap KPK mau nagkep perwira polisi, pada saat itu pula petinggi KPK bahkan penyidiknya di pidanakan atas kasus dari negeri antah barantah, dari jaman entah kapan.
setiap kali KPK mo nangkep anggota DPR, pada saat yang bersamaan hak hak KPK dulucuti oleh di DPR dengan dalil hak hak yang sudah terlalu superior. sehingga harus dibatasi.
SAVE OUR NATION
SAVE KPK
update
polisi surati bank agar segera membuka blokiran rekening BG, dan harus sesegera mungkin.
Spoiler for buka blokir :
TEMPO.CO,Jakarta- Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mengatakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melayangkan surat ke Direktur Jenderal Imigrasi dan pihak bank.Surat itu berkaitan dengan penyidikan atas kliennya yang telah dihentikan seusai pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan."Kapolri sudah memerintahkan agar pencekalan dan pemblokiran rekening Budi Gunawan dibatalkan," kata Frederich yang dihubungi pada Selasa, 17 Februari 2015.
Bila pihak imigrasi dan bank tidak mematuhi, Frederichan berujar, mereka akan ditindak oleh Bareskrim. Alasannya, kata Frederich, wewenang untuk menyidikkasus Budi sudah dibatalkan dan kasusnya dianggap tidak ada sehingga tindakan pencekalan dan pemblokiran justru akan mendatangkan sanksi.Tidak hanya untuk Budi, perintah pembatalan itu juga berlaku bagi Muhammad Herviano, putra Budi. Keduanya dicegah ke luar negeri sejak Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Januari 2015.Budi kemudian menggugat penetapan tersangka itu. Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim memutuskan memenangkan gugatan Budi. Budi dianggap tak dapat ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena bukan pejabat dan penyelenggara negara.
setelah BW dan Samad di kriminalisasi, lalu bagaimana dengan 2 pimpinan KPK yang lain...?
Spoiler for nasib pimpinan yang tersisa:
Adnan Pandu Praja juga sudah dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilik PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaanhutan (HPH) tersebut.
Sedangkan pada 28 Januari 2015, Zulkarnain dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat menangani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat itu. Iadiduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Gubernur Jatim Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Suyono.
Diubah oleh xfenalosax 17-02-2015 14:27
0
2.6K
Kutip
37
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671KThread•40.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru