Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andrimardiAvatar border
TS
andrimardi
Begini Isi Surat Panggilan buat Samad sebagai Tersangka
Begini Isi Surat Panggilan buat Samad sebagai Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat atas kasus pemalsuan dokumen. Perempuan bernama Feriyani Lim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Surat panggilan untuk Samad mencantumkan pasal-pasal sangkaannya. Yaitu, "Dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) subsider Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013," demikian yang tercantum dalam surat panggilan itu.

Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun."

Dalam surat panggilan, tertera nama Samad sebagai Ketua KPK dengan alamat Jalan Mapala Blok E 29 Nomor 30, RT 004 RW 005, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar, dan Jalan HR Rasuna Said Kav C1 Kuningan, Jakarta Selatan, yang merupakan kantor KPK.

"Untuk hadir menemui penyidik AKBP, Adip Rojikan, di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, pada Jumat, 20 Februari 2015, untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka," demikian isi surat panggilan untuk Samad.

Sumber

kerugiannya dimana? ada yang tau?
0
3.6K
23
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.