Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukan69Avatar border
TS
bukan69
HakimSarpin Akan Dilaporkan ke KY danMA
Jakarta - Hakim Sarpin
Rizaldi menjatuhkan
putusan mengejutkan
dengan mencabut
status tersangka
Komjen Budi Gunawan walaupun hal itu tak sesuai
KUHAP. Atas tindakannya yang menafikkan
aturan yang tertera dalam KUHAP itu, hakim
Sarpin akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY)
dan MA.
"Mau laporin hakim ke KY. Dia melampaui
kewenangan, hakim praperadilan terbatas. Dia
hanya bisa adili beberapa di KUHAP dan tersangka
nggak masuk di situ," kata pegiat anti korupsi
dari ICW, Emerson Yuntho di KPK, Jl HR Rasuna
Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Selain ke KY, hakim Sarpin juga akan dilaporkan
ke bidang pengawasan hakim di MA. Nantinya, MA
bisa meneliti soal kejanggalan putusan Sarpin.
"Kita juga lapor ke sisi pengawasan di MA.
Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan
eksternal, ke KY dan MA sendiri. Ada kasus
Chevron yang dianulir," ujarnya.
Emerson mencontohkan, saat kasus Chevron, ada
hakim yang juga mencabut status tersangka. Tak
lama setelah itu sang hakim langsung didemosi.
Sehingga, para aktivis anti korupsi berharap
agar hakim Sarpin bisa dipecat agar tak
melahirkan putusan tak sesuai aturan lagi di
kemudian hari.
"Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya
dipecat si Sarpin," tegas Emerson.
"Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia
pernah dilaporin 8 kali, pernah diperiksa di
internal MA 2 kali," imbuhnya.
Khusus untuk KPK, Emerson dan koalisi
masyarakat sipil berharap agar KPK mengajukan
upaya hukum luar biasa, yakni PK. Hanya PK yang
bisa diuapayakan KPK untuk membatalkan putusan
aneh hakim Sarpin.
"Makanya KPK harus PK, ada surat edaran MA,
boleh PK pada praperadilan. Kalau nggak PK,
tersangka KPK sekarang bakal ajukan
praperadilan juga. Nggak cuma tersangka KPK,
tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan
persoalkan soal praperadilan. Bakal ada
kekacauan hukum," tuturnya.

http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/205341/2834912/10/

sarpin riwayatmu kini emoticon-Turut Berduka

emoticon-Ngakak
0
3.1K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.