beritaeekAvatar border
TS
beritaeek
[Kemenangan Panasbung] Fahri Hamzah: Hakim Sarpin Luar Biasa!
JAKARTA - Hakim tunggal yang mengadili sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kekuatan mengikat. Sehingga, penetapan status tersangka terhadap Komjen BG tidak sah.

"Sarpin luar biasa, apa yang diributkan selama ini tentang abuse of power tidak terbukti. Para penegak HAM harus pesta dengar putusan praperadilan ini," puji Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, hasil putusan itu menunjukkan bahwa institusi hukum harus punya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Di negara hukum, ada cara mengumpulkan informasi, sebab bila itu salah maka hasilnya juga akan salah," tegasnya.

Fahri menambahkan, dengan adanya putusan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Terlebih, tidak ada lagi batu sandungan yang menahan pelantikan tersebut.

"Sekarang BG bebas dari hukum, kini tak ada alasan lagi untuk ditunda. Harus dilantik di Istana Negara, melengkapi proses de jure jadi Kapolri," tutupnya.

Sumur

KPK jangan macam2 sama Fahri. Bisa bubar jalan emoticon-Embarrassment
0
6.3K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.