Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Banteng.HitamAvatar border
TS
Banteng.Hitam
[BREAKING NEWS] hari ini Jokowi akan lantik Budi Gunawan


Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Pandjaitan mengatakan kemungkinan akan dilantiknya Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri hari ini (16/2). Hal tersebut disampaikannya menanggapi diterimanya praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa saat lalu.

"Saya kira hari ini akan dilantik, karena putusan PN Jaksel sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Memang paling fair menunggu praperadilan ini," tutur Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).

Selain itu, Budi Gunawan juga kemungkinan akan dilantik hari ini sebagai bentuk konsistensi Presiden Joko Widodo yang sebelumnya mengatakan akan memberikan keputusan setelah hasil praperadilan diberikan.

"Pak Jokowi kan konsisten dan taat hukum. Jadi seharusnya tidak (ada kemungkinan tidak melantik)," tegas Wakil Ketua Komisi III ini.

Lebih lanjut, ia mengatakan pada sore nanti Komisi III DPR akan menggelar rapat internal untuk meminta pimpinan DPR menyurati Presiden Jokowi untuk melantik Budi Gunawan. Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi III lainnya Benny K Harman mengatakan urusan lantik atau tidaknya Budi Gunawan, masih menjadi hak prerogatif dari presiden.

"Kami hormati putusan pengadilan. KPK bisa akukan upaya hukum. Soal lantik dan tidak lantik, itu urusan Presiden," tutur Benny.

Menanggapi diterimanya praperadilan Budi Gunawan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan sudah tidak ada lagi alasan Presiden Jokowi untuk menunda pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Kan tidak ada alasan lagi untuk ditunda. Harus dilantik di Istana Negara, untuk melengkapi proses de jure jadi Kapolri," tutur Fahri.

Ia pun menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari hasil praperadilan tersebut. "Sarpin itu luar biasa, apa yang diributkan? Selama ini tentang abuse of power tidak terbukti," tegasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah selesai membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh BG sebagai tersangka KPK. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.
(obs)
sumber

Mantap emoticon-I Love Indonesia
Berikan yg terbaik untuk simbok emoticon-I Love Indonesia
0
7.8K
102
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.