Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

punkupangAvatar border
TS
punkupang
( Akibat GAGAL NYAPRES ) Penetapan Tersangka Komjen BG Tidak Sah
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

"Itu haknya Budi Gunawan, kalau diputus ya pedomannya harus dihormati," ujar Budi Waseso saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, proses praperadilan adalah proses hukum yang biasa terjadi. Ia juga meminta agar semua pihak, termasuk KPK, untuk menghormati putusan pengadilan.

Rikwanto mengatakan, setelah permohonan Budi Gunawan dikabulkan, langkah selanjutnya bisa diberikan rehabilitasi atau kompensasi sesuai aturan.

"Secara kelembagaan tidak ada masalah. Ini masalah perseorangan Budi Gunawan dengan KPK. Kita ikuti saja perkembangannya," kata Rikwanto.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya mengatakan bahwa hakim hanya memutuskan bahwa KPK tidak mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan. Tidak ada putusan bahwa Budi tidak terbukti melakukan korupsi.

"Bukan berarti dia (Budi Gunawan) tidak melakukan korupsi. Bukti-bukti tersangka yang dimiliki KPK tidak disampaikan karena hanya sidang praperadilan," kata Denny dalam wawancara dengan Kompas TV. (Baca: "Penetapan Tersangka Tak Sah, Bukan Berarti Budi Gunawan Tidak Korupsi")

Hakim Sarpin menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Hakim menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Baca: Ini Putusan Hakim)

http://nasional.kompas.com/read/2015...ar.Kabareskrim

SUdah Gagal Jadi Capres , Gagal Lagi Memfitnah BG kwkwkw emoticon-Ngakak
padahal sudah dapat banyak dukungan dari op warnet dan tukan fotocopy tapi gagal juga emoticon-Ngakak
apes banget nasib lo samad, kwkwkw emoticon-Ngakak
emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh punkupang 16-02-2015 09:26
0
1.8K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.4KThread45.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.