Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
[Sidang2an?] Hakim Sarpin Dinilai Layak Diberi Sanksi krn terobos hukum acara

Komisi Pemberantasan Korupsi didorong untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang praperadilan Budi Gunawan. Pakar hukum tata negara Refly Harun, Senin (16/2) mengatakan, sejak awal sidang ini sudah menyalahi hukum acara. Perkara yang dipersidangkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu seharusnya menjadi materi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Hakim harusnya diberi sanksi karena udah menerobos hukum acara," kata Refly kepada CNN Indonesia.

Namun, MA bersikap bahwa Hakim Suko telah melampaui kewenangannya. Kewenangan memutus legalitas penetapan tersangka tak termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut hanya menyebutkan praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Keputusan sidang ini juga menurut Refly bakal jadi preseden buruk di mana para tersangka korupsi akan mengajukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan Budi. "Dampak keputusan ini sangat luar biasa," ujar Refly.

Apalagi pasca keputusan ini KPK telah dinyatakan hakim tak lagi berwenang menyidik perkara Budi Gunawan. Sebelum adanya keputusan PK, Budi Gunawan bukan lagi seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengadili permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir yang beragendakan pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar.

Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin yang membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK.

http://www.cnnindonesia.com/nasional...diberi-sanksi/

udah gw duga, ini pasti dimenangin ama BG secara, kasus ini miliknya KPK ya harus lewat hukum dan sidang KPK
Diubah oleh nevertalk 16-02-2015 05:54
0
3.4K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.