Quote:
Hakim Sarpin: Penetapan Tersangka Komjen BG Tidak Sah
Jakarta - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Sarpin juga menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin dalam putusuan yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/2/2015).
"Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.
http://news.detik.com/read/2015/02/16/102918/2833959/10/hakim-sarpin-penetapan-tersangka-komjen-bg-tidak-sah?n991102605
Quote:
Hakim Sarpin: Penetapan Tersangka Masuk Objek Praperadilan
Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dengan agenda putusan masih berlangsung. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengatakan penetapan sah atau tidaknya penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan.
"Pengadilan memutuskan penetapan sah atau tidaknya tersangka merupakan objek praperadilan," ucap hakim Sarpin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (16/2/2015) pukul 10.00 WIB.
Hakim Sarpin mengatakan, termohon (KPK) dalam jawabannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Komjen BG bukan merupakan upaya paksa karena sampai sidang praperadilan dilakukan belum ada upaya paksa seperti penggeledahan, penangkapan dan penyitaan rumah.
Namun hakim Sarpin menyatakan dalam upaya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan penuntutan yang dilakukan penuntut umum merupakan upaya paksa karena di dalamnya ada label projustisia.
"Upaya penyidikan dalam penyidikan dan penuntutan oleh penuntut umum adalah upaya paksa karena ada label projustia," katanya.
http://news.detik.com/read/2015/02/16/101935/2833940/10/hakim-sarpin-penetapan-tersangka-masuk-objek-praperadilan?nd772204btr
Quote:
Praperadilan Komjen Budi Dikabulkan, DPR: Keputusan di Tangan Jokowi
Jakarta - PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap calon Kapolri itu tidak sah. Namun demikian pelantikan Kapolri sepenuhnya adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.
"DPR tidak mengintervensi karena itu adalah hak prerogatif Presiden. Artinya kita menghormati keputusan praperadilan tetapi terkait pelantikan itu kita kembalikan kepada Presiden," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Taufik menuturkan sejak awal DPR hanya menjalankan tugas dan fungsi menerima surat permohonan Kapolri dan Presiden dan melakukan fit and proper test.
"DPR dalam hal ini bersifat pasif hanya sekadar menerima surat presiden, melakukan fit and proper test dan dibawa ke paripurna. Pada finalnya DPR menyetujui permohonan rekomendasi dari Presiden. Proses di DPR sudah selesai," kata Taufik.
Jika prosesnya normal secara otomatis presiden langsung bisa melantik Komjen Budi menjadi Kapolri. Namun kala itu Komjen Budi ditetapkan jadi tersangka kemudian terjadi polemik KPK-Polri yang kian hari kian memanas.
"Kemudian ada pertimbangan presiden kaitan dengan status hukum. Kemudian presiden juga meminta masukan bagaimana proses kelanjutan. Kemudian menyampaikan isu di masyarakat yang jadi spekulasi politik," kata Taufik.
Karena itu sekarang ini tak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk mengakhiri polemik ini. Dilantik atau tidak Komjen Budi jadi sepenuhnya prerogatif presiden.
"Pak Presiden bilang mau mengambil keputusan sepulang dari kunjungan ke ASEAN kemudian ada statemen menunggu keputusan praperadilan. Sehingga keputusan praperadilan ini sudah keputusan resmi dari praperadilan. DPR tentunya dalam hal ini tetap menempatkan posisi penetapan calon kapolri itu hak prerogatif Presiden, artinya silakan Presiden mengambil keputusan," tegasnya.
http://news.detik.com/read/2015/02/16/110611/2834021/10/praperadilan-komjen-budi-dikabulkan-dpr-keputusan-di-tangan-jokowi?
Oleh sebab itu Mr. Jokowi Hari ini juga harus segera melantik BG sebagai Kapolri ! Gak pake Lola Lagi !
walau gitu ane pengen geplak kepalenya Sarpin & BG kayak gini ...
terussss ....................
AKHIRNYA SEMUA HARUS NERIMA DENGAN LEGOWO !