victimofgip21Avatar border
TS
victimofgip21
(Hakim Gila) PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Hakim
Jakarta - Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah selesai membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka KPK. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk sebagian," papar hakim sarpin Rizaldi dalam pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).

Sarpin kemudian membacakan poin keputusannya yang lain. Kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat.

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah.

Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh termohon.

Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya," tutup hakim disusul ketokan palu.


Sumber

Benar benar hukum di negara ini sudah tergadaikan.

Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh victimofgip21 16-02-2015 04:59
0
16.5K
268
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.