Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DuoboolAvatar border
TS
Duobool
Mantan Hakim MA: Praperadilan Budi Gunawan Ditolak
Mantan Hakim MA: Praperadilan Budi Gunawan Ditolak
Hakim Sarpin mengetuai sidang Praperadilan Budi Gunawan

Jakarta, HanTer - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai kemungkinan besar praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) akan ditolak. Dia menjelaskan praperadilan tidak bisa membatalkan status tersangka seseorang.

Menurutnya, kalau pun hakim Sarpin Rizaldi nantinya tetap menangkan BG dalam sidang itu maka putusan itu bisa langsung dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Dalam praktiknya, kalau MA menganggap putusan itu menyalahi, bisa dibatalkan," katanya di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Harifin juga menjelaskan, praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam pasal tersebut, hanya ada enam hal atau materi yang bisa diajukan dalam proses praperadilan.
Enam hal tersebut antara lain sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

"Hanya lima ini yang menjadi kewenangan praperadilan," tegasnya.

Selain itu, Harifin juga mengacu kepada praperadilan pada tahun 1998. Saat itu, ada seorang bankir yang kabur ke Australia, tetapi dia ditangkap oleh polisi di sana. Pengacaranya pun mengajukan praperadilan di Indonesia. Praperadilan itu dikabulkan karena hakim menilai penangkapan yang dilakukan polisi Australia melanggar ketentuan dalam KUHAP.

"Tapi, menurut MA, hakim (praperadilan) ini sudah keluar dari kewenangan yang diberikan undang-undang. Praperadilan tidak menjangkau penegak hukum yang ada di luar negeri. Jadi, oleh MA dinyatakan keliru, tidak sah," jelasnya.

Seperti diketahui putusan praperadilan Budi Gunawan rencananya akan diumumkan Senin (16/2/2015). Selama sepekan, pihak Budi Gunawan sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon sudah diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan saksi, ahli, dan bukti-bukti.

Berbeda dengan Harifin, pengamat kepolisian Karel Susetyo menilai gugatan praperadilan BG akan diterima hakim Sarpin.

"Kalau menurut saya diterima karena memang KPK perlu direvisi kewenangannya selama ini. KPK menjadi lembaga maha kuat bahkan posisinya sudah berada di atas hukum itu sendiri," pungkasnya.

Sumur

Misalkan:
1. Praperadilan BG menang
2. BG langsung dilantik jadi kapolri (maunya gitu kan?)
3. MA membatalkan putusan praperadilan
4. ??????
yang no 4 gimana? udah terlanjur dilantik masa' dibatalin..? makin kacau.
mendingan di no.1 BG langsung kalah
0
1.9K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.