- Beranda
- Berita dan Politik
BG Mutlak Harus Dilantik, Jika Tidak Maka ...
...
![siayoe](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/04/05/avatar2787142_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
siayoe
BG Mutlak Harus Dilantik, Jika Tidak Maka ...
OC Kaligis selaku kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) menyatakan jika Presiden Jokowi mutlak harus melantik BG sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Jokowi untuk membatalkan pelantikan BG dikarenan DPR telah menyetujui penunjukan kliennya tersebut.
Kaligis pun memberikan contoh Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah yang tetap menjadi gubernur meskipun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan penyuapan.
Jika nantinya BG tidak jadi dilantik sebagai Kapolri, maka sebagai kuasa hukum BG, dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, DPR juga bisa ikut melakukan tuntutan sebab BG menjadi orang yang telah disahkan oleh parlemen.
Sementara itu, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto menyatakan bahwa BG tetap harus dilantik, jika tidak maka Jokowi bisa dinyatakan bersalah dan bisa diproses melalui PTUN.
Sisno juga menjelaskan, meskipun berstatus tersangka, proses pelantikan BG harus tetap berjalan dan nantinya jika proses peradilan telah usai, Jokowi boleh mencopot dan menggantinya dengan Kapolri baru.
SUMBER
sampai menjadi hal yang mutlak ya meski bersalah
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Jokowi untuk membatalkan pelantikan BG dikarenan DPR telah menyetujui penunjukan kliennya tersebut.
Kaligis pun memberikan contoh Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah yang tetap menjadi gubernur meskipun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan penyuapan.
Jika nantinya BG tidak jadi dilantik sebagai Kapolri, maka sebagai kuasa hukum BG, dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, DPR juga bisa ikut melakukan tuntutan sebab BG menjadi orang yang telah disahkan oleh parlemen.
Sementara itu, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto menyatakan bahwa BG tetap harus dilantik, jika tidak maka Jokowi bisa dinyatakan bersalah dan bisa diproses melalui PTUN.
Sisno juga menjelaskan, meskipun berstatus tersangka, proses pelantikan BG harus tetap berjalan dan nantinya jika proses peradilan telah usai, Jokowi boleh mencopot dan menggantinya dengan Kapolri baru.
SUMBER
sampai menjadi hal yang mutlak ya meski bersalah
![Bingung (S) emoticon-Bingung (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/bingungs.gif)
0
2.7K
23
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya