• Beranda
  • ...
  • UKM
  • [Share] UKM Tata Cara Pengurusan Segala Macam Ijin Usaha !!!

crliquidAvatar border
TS
crliquid
[Share] UKM Tata Cara Pengurusan Segala Macam Ijin Usaha !!!
Untuk pertama ane memulai untuk share usaha Restoran atau Rumah Makan. Kelasnya untuk yang satu ini dikhususkan untuk usaha-usaha Restoran/Cafe/Warung Makan yang lokasinya dipinggir jalan raya. Sehingga memang membutuhkan ijin khusus dan resmi.

Tapi kalau warung makan yang tempatnya diperkampungan atau daerah-daerah yang tertutup mungkin perizinannya lain lagi dan akan dibahas dilain kesempatan. Atau mungkin juran-juragan ada yang ingin berbagi. emoticon-Big Grin

Oh ya satu lagi. Tulisan ini sangat normatif ya gan. Fakta dilapangan akan jauh berbeda terutama untuk masalah komisi-komisi lainnya emoticon-Cape d... (S)emoticon-Cape d... (S) (jangan dibiasakan gan)

Okey langsung saja.

Quote:


emoticon-Blue Guy Cendol (S)emoticon-Blue Guy Cendol (S)emoticon-Blue Guy Cendol (S)

Quote:



Quote:



Ribet ya gan? tp memang itulah kenyataannya, tapi memang kenyataan dilapangan akan sedikit berbeda. Mudah-mudahan banyak para SUHU yang share


Sekian dulu gan, nanti kapan-kapan ane lanjutin
0
142.9K
760
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
UKM
UKMKASKUS Official
14.8KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.