Quote:
Pemerintah Australia terus berupaya menyelamatkan dua warga negaranya yang menjadi terpidana mati di Indonesia. “Perdana Menteri Tony Abbott telah menulis surat lagi kepada Presiden Joko Widodo,” ujar Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop seperti disiarkan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya Bishop juga mengatakan pemerintah Australia akan terus melakukan pertemuan pada level tertinggi untuk membebaskan warganya. “Hukuman mati bukanlah langkah tepat untuk menghentikan peredaran narkotik,” ucapnya menyampaikan alasannya, seperti dikutip Channel News Asia.
Namun Bishop menolak menjawab soal kemungkinan pemutusan hubungan diplomatik dengan Jakarta bila eksekusi tetap dijalankan. “Saya tak hendak berspekulasi tentang apa yang akan terjadi bila pemerintah Indonesia melaksanakan ancamannya mengeksekusi dua warga Australia,” katanya kepada Sky News di Canberra.
Ahad lalu, Kejaksaan Agung mengeksekusi lima terpidana mati di Nusakambangan serta satu lainnya di Boyolali. Lima di antaranya warga negara asing. Mereka adalah terpidana kasus narkotik yang grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo.
Kejaksaan Agung menyatakan akan ada eksekusi gelombang kedua. Sedikitnya masih ada sepuluh nama dalam daftar terpidana yang grasinya telah ditolak. Di antaranya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, anggota "Bali Nine", sebutan bagi sembilan warga Australia yang kedapatan menyelundupkan heroin di Bali pada 2005.
Menanggapi upaya Australia, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan surat dari PM Tony Abbott tak akan mempengaruhi langkah pemerintah untuk melanjutkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana narkotik. "Enggak ada (pengaruhnya). Tugas Pak Jokowi juga sudah selesai. Dia hanya menerima (grasi) dan memutuskan. Sisanya tanggung jawab Kejaksaan Agung sebagai eksekutor," ucap Prasetyo di Jakarta, kemarin.
Dia menghargai upaya negara-negara tetangga yang hendak melindungi warga negara mereka. "Tapi hukum di Indonesia juga harus dihormati."
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...-Reaksi-Jokowi
(Pemerintah) nggak akan mengubah pendiriannya (untuk mengeksekusi mati 2 WN Australia) yang terlibat sindikasi narkoba (internasional). Ini (sudah) final, ndak akan berubah. Kejahahatan narkoba adalah kejahatan kemanusiaan..., ndak boleh ditolerir (dengan alasan apapun). Narkoba (akan) merusak generasi penerus kita, jadi kita harus basmi (narkoba) hingga ke akar-akarnya.
(Ini lah) saatnya kedaulatan dan kehormatan bangsa (kita) ditegakkan (agar negara negara lain tidak menyepelekan kita seperti 10 tahun terakhir)! Negara kita punya hukum (yang berlaku) dan negara lain harus menghormati (hukum negara kita) tanpa syarat! Silakan (negara negara itu) mencoba melobi (saya), namun itu hanya akan menuai kesia-siaan (belaka).