Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shio.tikusAvatar border
TS
shio.tikus
[LAGI!] Kapal illegal fishing asal Vietnam diledakkan.
Nekat Curi Ikan, Kapal Vietnam Diledakkan
Ricardo Hutahaean - 10 Februari 2015 23:06 wib

Metrotvnews.com, Jayapura: Polda Papua Barat meledakkan kapal Vietnam Thanh Cong, di Pulau Saonek Monde, Raja Ampat, Papua Barat, pukul 11.30 WIT, Selasa (10/2/2015). Kapal bernomor seri 99612TS dengan ukuran di atas 55 GT itu terbukti digunakan untuk mencuri hasil laut di perairan Raja Ampat, Papua Barat.

Peledakan kapal ini, dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw, dan disaksikan Bupati Raja Ampa, Marcus Wanma dan muspida setempat. Ratusan masyarakat dari atas kapal Bahari Express juga ikut menonton.

"Pemusnahan kapal ini sebagai salah satu syok terapi kepada nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah negara Indonesia. Nahkoda dan 11 anak buah kapal ini sangat nekat mencuri ikan sampai perairan Raja Ampat. Ini juga sebagai momentum 2015 langkah awal memberikan semua pelanggaran hukum yang ada kepada pelaku kejahatan di perairan," kata Waterpauw usai pemusnahan.

Sebelum kapal diledakkan, nahkoda kapal Nguyen Tang Mind (44) menandatangani berita acara persetujuan pemusnahan kapal didampingi pengacaranya dan juga penyidik Polres Raja Ampat.

Kapal tersebut diledakkan atas dasar putusan Pengadilan Sorong Nomor 01.Pin.Pid/2015/PN.SON tertanggal 28 Januari 2015. Barang bukti yang dimusnahkan atas putusan itu meliputi, satu kapal, satu unit jaring insang (Gill net), 44 cangkang penyu mati, 400 kg daging ikan campur basah, 700 kg gading ikan pari kering, 200 kg daging hiu kering dan 19 kg sirip hiu kering. Sebelum pemusnahan sejumlah barang bukti ini, beberapa di antaranya sudah disisihkan untuk keperluan barang bukti di pengadilan.

Waterpauw menuturkan 12 awak kapal yang berkewarganegaraan Vietnam telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian ikan. Dia mengklaim penetapan tersangka ini merupakan pertama kalinya di Indonesia. Pada kasus sebelum-sebelumnya, hanya nahkoda yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya pun tidak main-main untuk menghukum para pencuri ini. Dalam kasus ini ada 12 warga negara Vietnam yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pencurian ikan itu. Ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia, ABK juga dikenai pidana, sebab banyak kasus penangkapan ikan, hanya nahkodanya saja yang dikenai pidana, sementara ABK-nya bebas berkeliaran lagi. Ancaman hukuman bagi mereka paling lama 8 tahun penjara, karena melanggar UU Perikanan," kata dia.

Kapal Vietnam Thanh Cong kedapatan mencuri ikan di perairan Misool, Raja Ampat, pada 19 Januari dengan menggunakan jaring trol. Pada penggeledahan di atas kapal, polisi menemukan 2.100 kilogram sirip ekor hiu, 45 ekor penyu tanpa daging dalam keadaan mati, 5 ekor ikan pari dalam keadaan mati, 586 sirip ekor ikan pari dalam keadaan mati, 1 dokumen kapal berbahasa Vietnam, alat tangkap berupa jaring gill net dan 3,5 kilogram serbuk formalin untuk bahan pengawet.
BOB


ane gak tau ini termasuk kapal atau perahu, liat aja sendiri gambarnya.
btw, masa bodo mo kapal ato perahu, yang penting ude berani nyolong, ya dibom aja, simple emoticon-Malu (S) emoticon-I Love Indonesia (S)

[LAGI!] Kapal illegal fishing asal Vietnam diledakkan.

ember:
http://news.metrotvnews.com/read/201...nam-diledakkan
0
1.4K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.