Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Menganiaya, Pengacara Budi Gunawan Akan Dieksekusi


TEMPO.CO, Medan: Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, segera mengeksekusi Razman Arif Nasution, pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Razman divonis tiga bulan penjara karena menganiaya seorang warga Panyabungan, Nurcholis Siregar.

Humas Kejaksaan Tinggi Sumut Tjandra Purnama mengatakan pihaknya telah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal putusan kasasi Razman Arif Nasution. "Putusan MA menetapkan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 500 ribu," kata Tjandra, Rabu, 11 Februari 2015.

Razman divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, pada 23 Maret 2006 atas kasus penganiayaan tersebut dengan tiga bulan penjara. Meski Razman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, namun pengadilan tingkat dua malah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Razman kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasinya dengan nomor putusan 1260K/PID/2009 pada 19 Januari 2010. Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman belum menjalani masa hukumannya." Selaku eksekutor, Kejari Panyabungan akan menjalankan amar putusan tersebut dibantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Tjandra.

Razman Arif Nasution merupakan salah satu pengacara Budi Gunawan yang juga calon tunggal Kapolri dalam kasus korupsi rekening gendut yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas dan disebut-sebut menjadi pemicu konflik KPK-Polri.

Tjandra Purnama mengatakan kejaksaan akan tetap mengeksekusi Razman karena perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Panyabungan sudah mencari alamat Razman di Jakarta. "Kejaksaan menunggu waktu yang pas. Jaksa tidak mau dibilang nanti jadi memperkeruh suasana," tutur Tjandra.

Dikonfirmasi, Razman mengatakan putusan tersebut tak mewajibkan dia masuk dalam tahanan. Meski, pada kenyataannya hakim menyatakan dia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan. “Dalam putusan tidak diperintahkan segera masuk tahanan,” ujar Razman.


SAHAT SIMATUPANG

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...Dieksekusi/1/1

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
1.7K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.