- Beranda
- Berita dan Politik
Hukuman Mati Kasus Narkoba Di Dukung Banyak Pihak
...
TS
catloveriz
Hukuman Mati Kasus Narkoba Di Dukung Banyak Pihak
Quote:
Indonesia Dapat Dukungan Dari Vietnam Mengenai Hukuman Mati
MERDEKA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Vietnam Le Hai Binh menyatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan pengampunan bagi warga Vietnam terpidana mati kasus narkoba bernama Tran Thi Bich Hanh kepada pemerintah Indonesia.
Namun pihak Kementerian mengaku tidak bisa mencegah eksekusi mati terhadap warganya yang sudah dilaksanakan Ahad lalu di Boyolali, Jawa Tengah, seperti dilansir situs Than Nien News, Senin (19/1). “Kami sudah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu berdasarkan kemanusiaan,” kata dia.
Namun Binh juga mengatakan Vietnam pun punya hukuman keras bagi para pelaku kasus narkoba. “Vietnam adalah negara yang selalu bekerja sama dengan negara lain dalam memerangi kejahatan narkoba,” ujar Binh.
Vietnam juga menerapkan hukuman mati bagi kasus narkoba. Menurut hukum Vietnam, pelaku kasus penyelundupan heroin seberat 600 gram dan 2,5 kilogram methamphetamine akan dihukum mati. Begitu pula terhadap mereka yang memproduksi 100 gram heroin atau 300 gram obat narkotika lainnya secara ilegal.
Hanh, 37 tahun, divonis hukuman mati pada 22 November 2011 lalu karena membawa 1,1 kilogram methampheamine dan terlibat dalam sembilan kasus penyelundupan narkoba lain
Quote:
Dukung Sikap Tegas Terhadap Narkoba
REPUBLIKA.CO.ID,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap pelaku kejahatan narkoba. Janji Jokowi untuk tidak kompromi terhadap pelaku gembong narkoba dipenuhi dengan tidak pandang bulu menolak semua grasi terpidana mati dalam kasus barang haram ini.
Pada acara Rakornas Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (4/2), Kepala Negara menegaskan Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba. Korban narkoba di Indonesia meninggal 50 orang per hari dan 18 ribu per tahun. Sementara, yang masih dalam fase rehabilitasi ada sekitar 4,5 juta orang. Selain itu, yang sudah tidak bisa direhabilitasi sebesar 1,2 juta orang. Bagi Presiden, itu angka yang sangat besar.
Tentu saja, kita mendukung sikap tegas ini demi menyelamatkan generasi bangsa. Walaupun sampai saat ini kita belum memperoleh data pasti bahwa eksekusi mati yang dilakukan terhadap enam pelaku kejahatan narkoba pada Januari lalu membuat kejahatan dalam bidang ini menurun. Kita juga belum memiliki data bahwa para pelaku kejahatan di bidang ini akan berpikir dua kali untuk melakukan aksinya.
Namun, data BNN menyebutkan bahwa sikap tegas yang dilakukan Pemerintah Singapura terhadap pelaku kejahatan narkoba bertahun-tahun membuat konsumsi narkoba di negeri ini menurun sangat tajam. Menurut data BNN, pecandu narkoba di Singapura di bawah satu persen dari total jumlah penduduk, sementara di Indonesia sudah mencapai lebih dari dua persen. Data ini menunjukkan bahwa para pelaku narkoba tidak leluasa melakukan aksinya di negara tetangga tersebut karena sikap tegas yang ditunjukkan oleh pemerintah.
Kita juga mendukung perang terhadap narkoba yang digaungkan Presiden karena kebijakan yang kurang tegas selama bertahun-tahun sebelum ini membuat aksi kejahatan narkoba merajalela di Tanah Air. Hal ini dapat dilihat dari 70 persen narapidana di lembaga pemasyarakatan karena narkoba. Hal yang juga mengerikan, para terpidana narkoba selama ini masih bisa melakukan aksinya dari balik jeruji. Mereka dengan uang yang berlimpah dapat leluasa menyogok para petugas di lapas untuk mengelola bisnis haram tersebut.
Di tengah tekanan dari beberapa kepala negara yang warganya akan menjalani hukuman mati dan beberapa lembaga di dalam negeri yang menilai hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM), langkah tegas kepala negara tak boleh kendur. Apalagi, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan hukuman mati terhadap kejahatan narkoba.
Selain Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Cina juga melakukan langkah tegas. Di Vietnam, diperkirakan ada 673 orang yang menanti hukuman mati dan sebagian besar karena perdagangan narkotika. Pada Januari ini, delapan warga Vietnam dieksekusi karena menyelundupkan 200 kilogram narkoba ke negaranya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Cina juga telah mengeksekusi warga negara asing karena kejahatan narkotika, mulai dari Jepang, Filipina, Malaysia, Korea Selatan, dan Inggris. Eksekusi itu tetap dilakukan meski ada permohonan untuk memberikan mereka pengampunan dari pejabat atau lembaga yang mewakili negara-negara tersebut.
Rencananya, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lagi para gembong narkoba dari tujuh negara, termasuk Indonesia bulan ini. Hukuman mati ini sesuai dengan UUD 1945, konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan UU yang berlaku. Dengan sikap tegas ini, mudah-mudahan angka kejahatan narkoba di Tanah Air dari waktu ke waktu terus menurun.
Quote:
52 Persen Warga Ausralia Dukung Hukuman Mati Kasus Narkoba di Indonesia
POJOKSATU – Pro kontra hukuman mati atas terpidana Narkoba di Indonesia mendapat respon warga Australia. Terlebih, ada 2 warga negeri Kanguru tersebut yang sudah ditetapkan untuk dihukum mati karena kasus Narkoba. Mereka masing-masing adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Duta Besar RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, ketika ditanya mengenai reaksi hukuman mati tersebut mengatakan bahwa poling yang dilakukan Roy Morgan Jumat (27/01) kemarin menunjukkan 52 persen rakyat Australia mendukung eksekusi mati rakyat Australia yang terjerat kasus narkotika di luar negeri.
“Jika Anda lihat poling terakhir, 52 persen rakyat Australia mendukung posisi Indonesia. Sementara pemerintahnya berupaya melakukan berbagai cara untuk membuat situasi lebih baik,” kata Nadjib di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Meski demikian, pihak Australia kata Nadjib masih terus mencari celah untuk menyelamatkan dua warga mereka yang diancam eksekusi mati tersebut. Nadjib mengatakan, ia sempat berbicara dengan pejabat tinggi Australia mengenai isu eksekusi mati tersebut.
“Mereka sudah melakukan langkah-langkah upaya hukum, namun tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diupayakan. Keputusan Mahkamah Agung, termasuk peninjauan kembali, dan kemudian sekarang clemency plea-nya, sudah ditolak Presiden,” ujar Nadjib.
Australia diperkirakan akan terus berusaha menyelamatkan warganya, salah satunya dengan mengirim surat permohonan pengampunan. Najib mengaku telah menerima ratusan surat dari berbagai kalangan di Australia, termasuk anggota parlemen dan pejabat tinggi.
sumber:
pojok satu
Republika
merdeka
Ayo pak presiden cuma cara ini yang tepat untuk melawan narkoba, udah dipenjara aja masih bisa bisnis narkoba...
0
1.9K
Kutip
17
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya